Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari meningkatkan status dugaan penyalahgunaan dana insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada salah satu puskesmas di Kabupaten Manokwari, dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOK di puskesmas dimaksud, sudah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik.
Dikatakannya, gelar perkara dilakukan bersama penyidik tipikor Polda Papua Barat, dimana hasil gelar perkara, bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
“Sementara penyidik sedang membuat laporan polisi (LP) dan administrasi penyidikan,” tandas Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (10/8).
Ia menerangkan, dalam penanganan dugaan tipikor ini, ada banyak bukti yang harus diamankan penyidik, termasuk ada beberapa bukti surat yang harus diklarifikasi lagi kepada staf atau bendahara di puskesmas tersebut.
“Nilai DIPA pada anggaran BOK di puskesmas dimaksud senilai Rp. 740 juta untuk Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.
Fakaubun menambahkan, dari anggaran tersebut, ada beberapa dana yang dilihat penyidik dan beberapa kegiatan yang sedang dipelajari, seperti kegiatan transportasi yang dibayar sebesar Rp. 65 juta.
Namun, jelas Kasat Reskrim, itu masih didalami oleh penyidik, apakah kegiatan tersebut sesuai petunjuk teknis pemakaian dana BOK sesuai Permenkes.
“Kenapa naik ke sidik, karena banyak dokumen yang kita minta belum dikasih. Di sini kita naikkan ke sidik biar upaya paksa dilakukan untuk mengambil dokumen tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. [AND-R1]