Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH telah membacakan tuntutannya terhadap 3 terdakwa kasus narkotika jenis Ganja, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (10/8) sore.
Ketiga terdakwa, masing-masing EY alias E serta PW alias P dan LS alias L disidangkan, setelah kasus peredaran narkotika ini dibongkar penyidik c berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya terhadap pelaku berinisial A alias AMA pada Oktober 2022 silam.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa EY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke-1 primer, Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan kedua primer, Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 10 miliar subsider 6 bulan penjara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Joice Mariai.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi Ganja, 1 potong celana panjang kain warna hitam, 1 handphone merek Y15 warna biru, 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja, 1 kaleng rokok Gudang Garam kode 4B berisi narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 36,19 gram (barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan), dan 1 tas gantung merek Polo, dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, 93 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja, dengan total berat netto 5.634,85 gram (barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan dengan disisihkan untuk pengujian laboratorium dan tersisa 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja sisa pengujian Bid Labfor, berat bersih keseluruhan 0,9025 gram), 1 tas ransel bertuliskan Track, 1 tas kain merek Adidas, 1 kantong plastik ukuran sedang, dan 1 handphone merek Samsung Galaxy S10 Plus, digunakan dalam perkara lain.
“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Kamis (10/8/2023),” kata JPU.
Sementara itu, untuk kedua terdakwa lain berinisial PW alias P dan LS alias L, Joice Mariai menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, PW alias P dan terdakwa II, LS alias L masing-masing berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 8 bulan, dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsider 6 bulan penjara, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Ditambahkan Joice Mariai, menyatakan barang bukti berupa: 93 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja dengan total berat netto 5.634,85 gram (barang bukti telah dimusnahkan di tingkat penyidikan dengan disisihkan untuk pengujian laboratorium dan tersisa 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja sisa pengujian Bid Labfor berat bersih keseluruhan 0,9025 gram).
Kemudian, 1 tas ransel bertuliskan Track, 1 tas kain merek Adidas, 1 kantong plastik ukuran sedang, dan 1 handphone merek Samsung Galaxy S10 Plus, digunakan dan akan diputuskan dalam perkara terdakwa EY.
“Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,” kata Joice Mariai. [HEN-R1]