Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Papua Barat mendorong pengaktifan kembali Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Papua Barat.
Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengakui, pihaknya mendorong keaktifan dari PPID di OPD guna peningkatan keterbukaan informasi publik di lingkup Papua Barat.
Pasalnya, ungkap Istia, secara nasional Pemprov Papua Barat merupakan provinsi yang memiliki indeks keterbukaan informasi publik paling rendah, maka pihaknya mengambil langkah-langkah percepatan guna mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Papua Barat.
Menurut Istia, rendahnya keterbukaan informasi publik di Papua Barat turut dipengaruhi oleh PPID pelaksana yang berada di OPD belum menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tengang Keterbukaan Informasi Publik.
“Minggu kemarin, kami sudah lakukan pertemuan bersama pimpinan OPD untuk berkolaborasi menyamakan persepsi guna mengintervensi indikator-indikator penyumbang rendahnya keterbukaan informasi publik,” jelas Istia kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (9/8).
Sebelum pertemuan, jelas Istia, pihaknya sudah berkunjung kurang lebih ke 16 OPD di lingkup Papua Barat untuk mendorong indikator yang berkaitan dengan PPID pelaksana yang harus diperbaiki.
Terkait indikator yang perlu dipenuhi OPD-OPD, terang Istia, bahwa PPID wajib untuk mempublis informasi kegiatan yang berkaitan dengan badan publik di websitenya.
Kemudian, tambah dia, PPID di masing-masing OPD harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Kemudian, PPID juga harus memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).
Menurutnya, DIP akan menjadi hal penting karena disitulah ada data informasi terpilah. Mana Informasi publik yang harus dibuka dan menjadi hak publik, tetapi ada juga data informasi publik yang dikecualikan.
Karena, sambung dia, DIP akan menjadi dasar pijakan bagi badan publik. Dimana, ketika ada permohonan informasi dari perorangan, organisasi, masyarakat atau pun lembaga terhadap sebuah dokumen dari badan publik.
“Nah, ketika ada permohonan dokumen, badan publik wajib mempunyai kewajiban untuk memberikan tentunya mereka akan mengacu pada DIP dimaksud. Kita akan terus berjalan sampai dengan 47 OPD sesuai nomenklatur kelembagaan di lingkup Papua Barat,” ujar Istia.
Dari jumlah OPD yang ada, tambah Istia, pihaknya membuat jadwal pertemuan dengan menghadirkan lima OPD setiap dua hari. Di dua hari berikutnya lima OPD diundang lagi terus menerus.
Istia menegaskan, pihaknya mengambil langkah-langkah ini, dikarenakan persoalan keterbukaan informasi publik bukanlah persoalan yang baru terjadi.
“Meski pun kita terkendala karena anggaran. Namun, kita terus berupaya dengan mengundang dan mengunjungi OPD di lingkup Papua Barat. Tanggung jawab kita bukan hanya ditingkat provinsi tetapi bagaimana mendorong kabupaten di Papua Barat agar ada keterbukaan informasi publik,” tegas Istia.
Informasi publik yang harus berjalan itu, sebut Istia, semua saluran informasi melakukan informasi teknologi harus dilakukan. Salah satunya, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang harus berjalan.
Lalu, website resmi pemerintahan harus aktif dan ter-update. Sebab, merupakan salah satu langkah untuk menekan adanya praktek-praktek pungutan liar, korupsi dan adanya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
Ditanya terkait peningkatan kapasitas dari PPID pelaksana, terang Istia, dapat dilakukan oleh OPD masing-masing tetapi juga itu menjadi tanggung jawab dari Kominfosantik.
“Memang kendala mereka salah satunya adalah SDM dari PPID pelaksana di setiap OPD. Tetapi, kedepan pihaknya akan mendorong peningkatan SDM bagi PPID pelaksana,” tandas Istia. [FSM-R3]