Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat mendorong Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan di SMAN Taruna Kasuari Nusantara Papua Barat dan SMAN Keberbakatan Olahraga Papua Barat.
Rapergub Papua Barat ini dimaksudkan agar kedua SMAN tersebut menjadi kewenangan sekaligus icon sekolah unggulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka bidang SMA dan SMK kewenangannya diserahkan ke kabupaten kota.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah membenarkan, pihaknya telah melakukan harmonisasi Rapergub bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) RI.
Dikatakan Fatah, dengan pemberlakuan PP Nomor 106 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka kewenangan SMA dan SMK dialihkan dari provinsi ke kabupaten kota.
“Meskipun kewenangan SMA dan SMK dialihkan ke kabupaten. Namun, dua sekolah ini tetap kami pertahankan berada ditingkat provinsi sebagai sekolah unggulan bagi putra dan putri Papua,” jelas Fatah kepada wartawan di sela-sela kegiatan pembersihan di depan STT Erikson Tritt, Arfak, Manokwari, Jumat (11/8).
Diakui Fatah, dari harmonisasi itu masih terdapat keraguan dari PP Nomor 106 Tahun 2021. Tetapi, sambung dia, pihaknya memberikan referensi bahwa, di Provinsi Papua ada lima sekolah yang mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek.
“Inilah yang menjadi referensi kami bahwa kalau provinsi Papua bisa maka Provinsi Papua Barat juga harus bisa, karena kita berada dalam payung hukum Undang-undang Otsus dan PP 106 Tahun 2021,” ujarnya.
Fatah menambahkan, pemerintah pusat meminta Gubernur untuk menyurati Kemendikbudristek, Kemendagri dan Kemenkeu agar selanjutnya ditindaklanjuti dalam satu surat bersama perihal menerima keberadaan kedua sekolah ini.
Menurutnya, pihaknya berupaya untuk mempertahankan kedua sekolah ini tingkat provinsi. Sebab, Kabupaten Manokwari mengalami kesulitan menerima kedua sekolah ini berada di kabupaten. “Karena dengan adanya pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke Kabupaten mereka masih dalam pembenahan,” tandas Fatah. [FSM-R3]