Manokwari, TABURAPOS.CO – Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Korinus J. Aibine mengklaim bahwa penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) 2022 di lingkungan Pemprov Papua Barat sudah mencapai 100 persen dari 160 penyelenggara negara.
Ia menerangkan, penyampaian LHKPN Tahun Anggaran 2022, sudah dibatasi, hanya eselon I, II, bendahara pengeluaran, jabatan fungsional Inspektorat, baik Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) maupun jabatan auditor.
Sementara eselon III dan IV, bendahara dan tenaga fungsional, kata dia, pada tahun ini sudah ditiadakan. Dengan pembatasan itu, maka penyampaian LHKPN di lingkungan Pemprov Papua Barat berjalan tepat waktu.
“Nah, sesuai batas waktu dari pusat, batas akhir penyampaian LHKPN Tahun Anggaran 2022 pada 31 Maret 2023,” kata Aibine kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (11/8).
Disinggung tentang kendala yang dihadapi dalam penyampaian LHKPN, Aibine mengatakan, tidak ada kendala berarti, karena penyampaian LHKPN berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain itu, ia menjelaskan, ada kesadaran dari wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN. Di tahun sebelumnya, kata dia, memang ada kendala, tetapi diberikan sanksi penundaan TPP bagi pejabat yang terlambat melaporkan LHKPN.
Ditambahkannya, Inspektorat tetap berkomitmen pada batas waktu yang diberikan dalam hal pelaporan LHKPN pada 31 Maret, karena secara struktural, penyampaian LHKPN sudah dibatasi.
“Nah. Dengan adanya pembatasan pelaporan ini secara berjenjang membuat kami lebih mudah dan cepat proses menyampaikan LHKPN,” katanya seraya menjelaskan, di tahun sebelumnya mengalami keterlambatan karena ada eselon III, IV dan bendahara, termasuk tenaga fungsional.
“Ya, meski terlambat, tetapi kami berupaya hingga semuanya diakomodir. Konsekuensi bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN, maka TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak bisa dibayarkan,” tegasnya. [FSM-R1]