Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Jumat (11/8) hingga pukul 23.59 WIT menerima kedatangan sejumlah Parpol peserta Pemilu.
Kedatangan parpol ini untuk mengajukan dokumen perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Papua Barat hasil pencermatan oleh Parpol peserta Pemilu.
Setidaknya, di hari terakhir penerimaan pengajuan ini, terdapat 14 Parpol yang mengajukan dokumen perubahan rancangan DCS. Diantaranya, Partai Gelora, PPP, PKB, PSI, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB. Sehari sebelumnya, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKS juga melakukan hal yang sama mengajukan perubahan nama di KPU Papua Barat.
Dari 17 Parpol yang datang persoalannya bervariasi. Perbaikan dokumen bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal calon, penggantian nomor urut bakal calon dan pindah daerah pemilihan (Dapil).
Kemudian, dari semua Parpol peserta Pemilu di Papua Barat ada 1 Parpol yang tidak datang mengajukan dokumen perubahan apapun ke KPU Papua Barat yaitu Partai Perindo.

Sebagai informasi, Partai Perindo dan Partai Golkar sejak penyerahan berita acara (BA) hasil akhir vermin semua bakal calonnya memang sudah memenuhi syarat (MS). Rapat penerimaan pengajuan dokumen perubahan yang digelar di Ruang Aula KPU Papua Barat ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat H. Abdul Halim Shidiq.
Hadir dalam ruang rapat Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, Para Kabag dan Kasubag di lingkungan KPU Papua Barat, tim verifikator dan admin Silon KPU Papua Barat serta beberapa personil dari Bawaslu Papua Barat. [Rls-R3]