Ransiki, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) resmi menutup tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mansel, pasca pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu tahun 2024, Jumat (11/8), sekitar pukul 23:59 WIT.
Ketua KPU Kabupaten Mansel, Rustam Rumander membenarkan sudah ditutupnya tahapan penerimaan, pengajuan dan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mansel.
“Benar, Sabtu malam tepat pukul 23:59, kita tutup tahapan penerimaan, pengajuan dan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Mansel,” sebut Rumander saat dikonfirmasi Tabura Pos via panggilan telepon seluler, semalam.
Ia mengungkapkan, tahapan selanjutnya yang sedang berjalan adalah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) terhitung sejak tanggal 11 – 18 Agustus 2023.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman DCS terhitung sejak tanggal 19 – 23 Agustus 2023 atau kurang lebih selama 5 hari kedepan, diumumkan melalui media massa.
“Sebelum penetapan DCS masih ada waktu untuk partai melengkapi hal-hal yang kurang sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023,” terang dia.
Rumander mengakui, dari 18 partai peserta pemilu tahun 2024, semua partai sudah mendaftarkan bakal calon legislatif.
Untuk itu, sebelum penetapan, partai diminta proaktif berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mansel, kemudian memantu dan memperhatikan Group Silon sebelum penetapan DCS. [BOM-R4]