Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalihkan kewenangan SMA dan SMK secara penuh kepada pemerintah kabupaten dan kota yang disertai dengan penyerahan anggaran pendidikan.
Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah, menyikapi adanya keluhan dari pemerintah kabupaten dan kota (pemkab dan pemkot) bahwa, kemampuan fiscal daerah tidak cukup membiayai pengelolaan SMA dan SMK.
Menurut Fatah, sebenarnya pengalokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditransfer langsung pemerintah pusat ke kabupaten dan kota.
“Jadi tak ada alasan kalau kabupaten bilang tak ada anggaran. Ada dana Otsus, DAK non fisik maupun DAU yang diperuntukan bagi pendidikan. Kalau pun itu kurang, maka kabupaten dapat berkoordinasi dengan pusat bahwa anggaran pendidikan kurang,” tegas Fatah kepada wartawan di depan STT Erikson Tritt, Manokwari, Jumat (11/8).
Misalnya, kata Fatah, pembayaran gaji 13 sebelumnya, terjadi kekurangan anggaran lalu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk kementerian terkait lainnya.
“Kalau alasan anggaran baru pemkab mengembalikan kewenangan itu ke provinsi, maka akan bertubrukan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Karena dalam lampiran PP ini menjelaskan kewenangan termasuk pembiayaan pendidikan berada di kabupaten,” ujar Fatah.
Untuk itu, tegas Fatah, tidak ada lagi alasan bahwa, kewenangan SMA dan SMK berada di kabupaten sedangkan anggaran berada di provinsi. “Provinsi tidak lagi mengalokasi anggaran, terkecuali bersifat bantuan dan lainnya,” tandas Fatah.[FSM-R3]