• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Abdul Fatah: Pelimpahan Kewenangan SMA SMK di Kabupaten/kota Disertai Anggarannya

TaburaPos by TaburaPos
14/08/2023
in PAPUA BARAT
0
Bupati Serukan Jaga Kelestarian NKRI di Tanah Papua

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah.

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalihkan kewenangan SMA dan SMK secara penuh kepada pemerintah kabupaten dan kota yang disertai dengan penyerahan anggaran pendidikan.

Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah, menyikapi adanya keluhan dari pemerintah kabupaten dan kota (pemkab dan pemkot) bahwa, kemampuan fiscal daerah tidak cukup membiayai pengelolaan SMA dan SMK.  

Menurut Fatah, sebenarnya pengalokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditransfer langsung pemerintah pusat ke kabupaten dan kota.

“Jadi tak ada alasan kalau kabupaten bilang tak ada anggaran. Ada dana Otsus, DAK non fisik maupun DAU yang diperuntukan bagi pendidikan. Kalau pun itu kurang, maka kabupaten dapat berkoordinasi dengan pusat bahwa anggaran pendidikan kurang,” tegas Fatah kepada wartawan di depan STT Erikson Tritt, Manokwari, Jumat (11/8).

Misalnya, kata Fatah, pembayaran gaji 13 sebelumnya, terjadi kekurangan anggaran lalu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk kementerian terkait lainnya.

“Kalau alasan anggaran baru pemkab mengembalikan kewenangan itu ke provinsi, maka akan bertubrukan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Karena dalam lampiran PP ini menjelaskan kewenangan termasuk pembiayaan pendidikan berada di kabupaten,” ujar Fatah.

Untuk itu, tegas Fatah, tidak ada lagi alasan bahwa, kewenangan SMA dan SMK berada di kabupaten sedangkan anggaran berada di provinsi. “Provinsi tidak lagi mengalokasi anggaran, terkecuali bersifat bantuan dan lainnya,” tandas Fatah.[FSM-R3]

Previous Post

Temui Direktur Garuda Indonesia, Waterpauw Ungkap Bp Tangguh akan Jamin 40 Seat

Next Post

200 Pekerja Dirumahkan, PT MPHS Diadukan ke Disnakertrans Manokwari

Next Post
200 Pekerja Dirumahkan, PT MPHS Diadukan ke Disnakertrans Manokwari

200 Pekerja Dirumahkan, PT MPHS Diadukan ke Disnakertrans Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!