Manokwari, TABURAPOS.CO – Masa pencermatan terhadap hasil verifikasi administrasi (vermin) akhir bagi delapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, resmi berakhir, pada 11 Agustus 2023.
Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu melalui Divis Teknis Penyelenggara, Sidarman menyebutkan, dimasa pencermatan terhadap vermin akhir 6-11 Agustus 2023, delapan parpol yang bakal calon anggota legislatif (Bacelg) DPRD Manokwari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah datang di hari terakhir masa pencermatan.
“Di masa pencermatan, 8 parpol yang bacalegnya masih ada TMS saat vermin akhir, sudah datang di hari terakhir penceramatan,” tulis Sidarman menjawab pesan WhatsApp Tabura Pos, Minggu (13/8).
Sidarman mengungkapkan, hasil pencermatan tersebut, terdapat beberapa bacaleg dari 8 parpol yang statusnya masih tetap TMS atau tidak memperbaiki dan melengkapi syarat administrasinya yang masih kurang.
“Dari 8 parpol, beberapa masih tetap status TMS, karena sampai akhir penutupan masa pencermatan, bacaleg dari parpol bersangkutan tidak melengkapi dan memperbaiki administrasinya,” jelas Sidarman.
Ditanya keseluruhan bacaleg dari 8 parpol yang statusnya masih TMS diakhir penutupan pencermatan, Sidarman belum memastikan jumlah tersebut. “Saya lupa persisnya, takut salah,” pungkas Sidarman.
Sebelumnya, dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang mengajukan bacalegnya ke KPU Manokwari, seluruh bacaleg 10 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, delapan parpol masih terdapat bacalegnya dengan status TMS.
Delapan parpol dimaksud, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). [SDR-R3]