Manokwari, TABURAPOS.CO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Manokwari menahan satu unit kapal asing yang bermuatan semen Conch Maruni dari PT SDIC.
Kepala KSOP Wilayah IV Manokwari, Nurdin Marpaung mengungkapkan, kapal tersebut sudah ditahan sekitar 2 minggu lalu dan saat ini masih berlabuh di perairan Manokwari.
“Untuk kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran di Manokwari, ada Pak. Itu (kapal asing, red) tidak kami berangkatkan malah,” jelas Nurdin Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin (14/8).
Marpaung menerangkan, kapal berbendara asing dimaksud kedapatan mengangkut semen Conch dari PT SDIC, Maruni dengan tujuan ke Jayapura, Papua.
“Nah, itu kita tidak kasih berangkat Pak, karena berbendera asing. Kapalnya berbendera asing Kazakhstan kalau gak salah, saya lupa nama bendera aslinya, tapi yang jelas itu saya tidak berikan surat persetujuan berlayar (SPBnya red) terbit karena terkait Asas Cabotage,” jelas Marpaung.
Marpaung mengungkapkan, Asas Cabotage sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI yang mengatur tentang perusahaan angkutan dalam negeri diberikan prioritas melayani transportasi di laut dan di darat.

“Inikan bendera asing, makanya saya tidak kasih berangkat. Alhasil muatannya dibongkar, ganti kapal dalam negeri, kalau begitukan otomatis pengusaha dalam negeri hidup. Kita memang tidak kasih,” ungkapnya.
Menurutnya, terjadinya pengangkutan semen Conch PT SIDC dari Maruni Manokwari dengan menggunakan kapal asing, karena ada ketidakpahaman pihak perusahaan dan agen pelayaran.
“Tadinya kapal ini rutin membawa semen dari Manokwari ke PNG, memang kapal asing kalau ke PNG tidak masalah, karena membawa produk dalam negeri ke luar negeri, cuman mungkin pemilik kapal menerima order dari Jayapura dimuat,” sebut Marpaung.
Iapun menegaskan, pihaknya tidak melarang kapal asing memuat produk dalam negeri ke luar, tetapi harus memenuhi semua peryaratan yang ditentukan.
Marpaung menegaskan, bagi kapal asing yang berlayar tidak mengindahkan aturan yang berlaku, maka konseskuensi terberatnya adalah pencabutan izin operasi.
“Jelas saya akan bekerja sama dengan Polres minta tolong kejar itu kapal, bisa ditangkap ABKnya, tapi biasanya tidak berani, karena dokumennya kita tahan, tidak kita kasih berangkat. Kejadiannya, sudah dua minggu,” ungkap Marpaung.
Marpaung menambahkan, kapal asing tersebut masih berada di perairan Manokwari dan sedang membuat surat memuat curah ke Papua Nugini (PNG).
“Kita juga sudah memberikan pembinaan agennya kita sudah BAP, marketing PT SDIC juga sudah kita BAP, lain kali jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan,” ujar Marpaung.
Marpaung mengatakan, peristiwa ini kali pertama terjadi selama dirinya menjabat sebagai Kepala KSOP Wilayah IV Manokwari.
Dirinya menambahkan, peristiwa ini sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat. “Kapal ini sekitar 5.000 groston yang sekarang ada di depan sekitar Rendani,” tandas Marpaung. [SDR-R3]