• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

ARL Ditetapkan Menjadi Tersangka Tipikor Menyusul Mantan Sekwan

AdminTabura by AdminTabura
22/08/2023
in POLHUKRIM
0
ARL Ditetapkan Menjadi Tersangka Tipikor Menyusul Mantan Sekwan

Tersangka, ARL keluar dari Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (22/8), usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka. TP/AND

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penyidik Kejati Papua Barat menetapkan ARL, seorang pimpinan perusahaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat DPR Papua Barat.

Selain itu, ada juga belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor di Arfai, belanja bahan pembersih kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Kajati Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, ARL ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. Menurut dia, penetapan ARL berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik dalam dugaan tipikor anggaran di Setwan Papua Barat.

Dijelaskannya, tersangka ARL adalah pemilik CV. Y dan CV. KBP, bekerja sama dengan tersangka sebelumnya berinisial FKM, yang juga mantan Sekwan Papua Barat.

Ia menerangkan, pada November 2021, ARL mengajukan beberapa dokumen perusahaan untuk dijadikan pihak ketiga mengerjakan pekerjaan ini, tetapi pada kenyataannya, itu tidak dilakukan, tetapi uang senilai sekitar Rp. 2 miliar lebih masuk ke rekening tersangka.

“Jadi, setelah dilakukan pengembangan, tentu karena ini tindak pidana korupsi, maka dimungkimkan ini tidak bekerja sendiri, baik tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya maupun tersangka, ARL ini, penyidik berketetapan ada kerja sama dalam melakukan perbuatan ini,” terang Kajati kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (22/8) malam.

Untuk memudahkan penyidikan, tersangka, ARL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari, sembari menunggu penyidik berpacu dengan waktu melakukan pemberkasan agar tidak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi, ada beberapa item itu yang seolah-olah dikerjakan CV. Untuk sementara, penyidik baru menemukan yang dua orang ini, kalau tidak salah, kerugiannya Rp. 3,8 miliar. Dalam konteks ini, tidak dilihat dominasinya, tapi peranannya,” kata dia.

Soal pengembangan tersangka lain, kata dia, penyidik pasti melakukan penyidikan yang didasarkan barang bukti. “Kami tidak bekerja atas asumsi, atas desakan, tetapi jaksa akan bekerja melakukan penegakan hukum untuk mengumpulkan barang bukti,” tukasnya. [AND-R1]

Previous Post

BP3OKP Temui Bupati Mansel Pantau Progres Pembangunan 

Next Post

50 Saksi Diperiksa Dalam Peristiwa Fakfak

Next Post
50 Saksi Diperiksa Dalam Peristiwa Fakfak

50 Saksi Diperiksa Dalam Peristiwa Fakfak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!