Manokwari, TABURAPOS.CO – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Manokwari menerima sejumlah barang bukti sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kepala Rupbasan Kelas I Manokwari, Frits V. Suruan mengatakan, barang sitaan dalam kasus ini dititipkan pihak Kejati Papua Barat.
Dikatakan Suruan, sejumlah barang sitaan yang dititipkan yakni barang rumahan, seperti lemari, kasur, kipas angin, alat olahraga, tehel, batako ringan, semen, paralon, dan karpet.

“Itu yang sudah disimpan di sini. Untuk berita acara serah terima barangnya belum dilaksanakan, sedangkan untuk penitipan barang sitaan sudah dilakukan dari tanggal 18 Agustus 2023,” kata Suruan yang dikonfirmasi Tabura Pos di kantornya, Rabu (23/8).
Ia mengaku, berita acara serah terima barang belum dilakukan, karena masih ada beberapa barang di luar yang belum dimasukkan ke Rupbasan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
Lanjut dia, ada pun beberapa barang lain yang baru-baru diantarkan, seperti 1 printer, baju, laptop, komputer, termasuk dua mobil. “Kami masih menunggu berita serah terima barangnya dari kejaksaan,” katanya.

Suruan mengatakan, pihak Rupbasan terus melakukan kroscek terhadap barang yang dititipkan, apakah sudah masuk semua atau belum, karena jumlahnya cukup banyak.
Diakui Suruan, selain beberapa barang yang dititipkan di Rupbasan, ada juga tanah, rumah, dan karpet gulung serta tiang yang memang tidak bisa diangkut, berlokasi di daerah Petrus Kafiar, Amban.
“Tim sudah cek dan itu memang tidak bisa diangkut. Kami sudah koordinasikan, karena personilnya kurang, kita juga harapkan kerja sama dari pihak terkait untuk sama-sama cek barang tersebut,” tandas Suruan.
Soal barang sitaan dalam register khusus atau barang-barang sitaan di luar, tetapi tetap dalam pengawasan pihak Rupbasan, lanjut Suruan, ada beberapa, seperti rumah dan tanah sebanyak 3 objek, yakni rumah dan tanah yang berlokasi di Marampa, serta rumah dan tanah sebanyak tiga unit di daerah Amban.
“Hari ini, kita rencana mau cek tanah lagi di Maruni. Barang dalam jumlah banyak, sehingga harus dikroscek kembali, karena dikhawatirkan jumlahnya tidak sesuai,” terang Kepala Rupbasan.
Ia menegaskan, untuk proses lelang baru bisa dilakukan setelah ada putusan dan nilainya nanti dihitung pihak KPK. “Kalau uang, ada di kejaksaan,” katanya.

Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqurrakhman telah melakukan sidak, sekaligus memberi arahan dan penguatan terhadap pihak Rupbasan.
Pada kesempatan itu, Kakanwil juga meninjau barang-barang titipan yang merupakan sitaan negara yang tersimpan di ruang penyimpanan Rupbasan Kelas I Manokwari.
Kakanwil berharap pegawai Rupbasan melakukan tugas dan fungsi dalam peningkatan pengelolaan barang secara professional sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Taufiqurrakhman juga meminta para pegawai tetap cermat memperhatikan barang yang dititipkan di Rupbasan, baik dari kondisi, kuantitas, dan kualitas barang sesuai data yang diberikan agar tidak menjadi bumerang ke depan.
Barang sitaan negara yang dititipkan, pinta Kakanwil, harus dirawat sebaik mungkin dan dijaga secara kualitas dan kuantitas, karena merawat basan dan baran menjadi kewajiban Rupbasan.
Orang nomor 1 di jajaran Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat ini juga berpesan agar jajaran Rupbasan Manokwari menjaga diri dari tindakan yang bisa merugikan diri sendiri atau organisasi, dan senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi dengan niat baik agar output yang dihasilkan pun menjadi baik. [AND-R1]