Manokwari, TP – Dalam rangka persiapan sengketa proses pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, KPU Papua Barat menggelar rapat koordinasi divisi Hukum di Hotel Steenkool, Teluk Bintuni, Rabu (23/8/2023).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) Paskalis Semunya saat membuka kegiatan mengatakan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administrative dan sengketa proses Pemilu telah membantu KPU PB saat bersidang di Bawaslu Papua Barat dalam laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada bulan April 2023.
Dikatakan Semunya, satu kali KPU PB kalah dan satu kali KPU PB menang di Bawaslu PB. Kemenangan karena disumbang oleh adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari.
Menurutnya, kejadian itu telah menginspirasi KPU Papua Barat untuk membekali kemampuan para komisioner Divisi Hukum dari 7 KPU Kabupaten untuk membuat jawaban hukum saat sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCS ini melalui simulasi atau bermain peran.
Rencananya, simulasi sengketa proses Pemilu akan dilaksanakan di hari ke 2 dari 3 yang dijadwalkan setelah penyampaian materi dari komisioner Bawaslu PB dalam pembahasan Perbawalu 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Rakor diikuti oleh para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan staf bagian hukum dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat.
Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan , H. Abdul Halim Shidiq dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU PB Abdul Muin Salewe.[rls-R3]