Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat akan melimpahkan penanganan kasus penyitaan 1 kontainer berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu membenarkan bahwa penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus.
Secara terpisah, seorang penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dikonfirmasi Tabura Pos, Rabu (23/8), mengakui, penanganan kasus kontainer yang diduga berisi miras masih dalam proses penyelidikan.
Diakuinya, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk kontainer dan pemilik kontainer.
Ia menambahkan, untuk penanganan kasusnya, direncanakan akan dilimpahkan ke Ditreskrimsus. “Pelimpahannya sedang diproses. Pelimpahan ini berdasarkan hasil koordinasi antar-pimpinan,” katanya.
Dari pantauan Tabura Pos di Polda Papua Barat, Rabu (23/8), 1 kontainer yang diduga berisi minuman beralkohol masih diamankan di halaman Polda Papua Barat. [AND-R1]