Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik harus segera menindaklanjuti tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode 2023-2027.
Salah satu praktisi hukum, Metuzalak Awom, SH memaparkan, tahun ini dan tahun depan merupakan tahun politik yang membutuhkan partisipasi masyarakat.
Untuk itu, kata dia, proses seleksi calon anggota KIP segera ditindaklanjuti secara serius, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan informasi terhadap masyarakat, termasuk kepastian hak informasi terhadap peserta Pemilu 2024.
“Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka calon anggota KIP Papua Barat sudah harus dilantik,” kata Awom menyikapi molornya proses seleksi sejak April hingga Agustus 2023, kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (22/8).
Disinggung bahwa proses administrasi menjadi alasan keterlambatan tahapan fit and proper test di DPR Papua Barat, Awom menegaskan, dinas terkait yang diberikan amanat undang-undang bisa memberikan deadline waktu terhadap Penjabat Gubernur, sehingga daftar nama calon anggota KIP Papua Barat segera diserahkan ke DPR Papua Barat.
“Surat permohonan rekomendasi Gubernur hanya melampirkan semua tahapan di dalamnya. Jadi, bagi saya, tidak ada hal yang terlalu sulit di situ. Cukup Gubernur melihat dan mengeluarkan rekomendasi, karena yang menjalankan tahapan fit and proper test adalah DPR. Jadi, tidak harus menunggu Gubernur untuk mengikuti tahapan. Tidak,” tukas Awom.
Ditambahkannya, setelah dilakukan tahapan fit and proper test oleh DPR Papua Barat, nama-nama calon anggota KIP Papua Barat akan dikembalikan lagi ke Gubernur untuk diagendakan proses pelantikannya.
“Kalau dibilang satu bulan ini Gubernur belum melihat surat itu, terus kerjanya apa? Hal ini harus diperjelas. Komisi ini bekerja untuk keterbukaan informasi, tapi hari ini tidak jelas. Bagaimana kepedulian pemerintah terhadap semua persoalan dan rakyat yang hari ini membutuhkan informasi,” tukas Awom.
Dicecar apakah DPR Papua Barat perlu mendesak Pemprov untuk menindaklanjuti proses yang molor ini, Awom menjelaskan, sebagai wakil rakyat, tentu DPR harus proaktif untuk menanyakan tahapan selanjutnya.
“Nanti ada pemilihan baru datang buat janji-janji manis di depan rakyat, tapi saran yang menjadi hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi, tidak pernah direspon baik oleh DPR,” sesal Awom.
Apabila kedua lembaga tersebut mau mengerjakan bagian-bagian ini, sambung mantan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KIP Papua Barat periode sebelumnya, ini juga bagian dari kepedulian terhadap keterbukaan informasi terhadap masyarakat. [FSM-R1]