Manokwari, TP – Terdakwa berinisial AA alias Aldi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH dalam putusannya, Rabu (23/8).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 84 butir pil koplo jenis Yarindo (Y), 1 dos rokok Nation Bold, 6 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 hp Samsung Galaxy 103, 480 butir pil koplo jenis Y, dan 1 botol obat dari bahan plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,” sebut majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Ibrahim Khalil, SH, MH dan Aminah Mustafa, SH yang dibacakan pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam sidang berageda tuntutan, JPU menyatakan terdakwa AA, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut penuntut umum dalam tuntutannya.
Sedangkan di dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa pada Jumat, 14 April 2023, terdakwa membuat janjian dengan saksi Andre untuk bertemu di salah satu penginapan. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas pemasangan tatto oleh terdakwa terhadap saksi.
Ketika menyiapkan alat-alat untuk membuat tatto, terdakwa memberi pil koplo jenis Y untuk diminum saksi. Saat terdakwa hendak me-natto saksi, tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal terdakwa dan saksi.
Mereka langsung masuk ke kamar terdakwa dan saksi yang disewa, menunjukkan surat perintah tugas untuk menggeledah kamar tersebut, tetapi polisi tidak menemukan apa-apa.
Terdakwa lalu dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk diinterogasi. Dari interogasi tersebut, terdakwa dibawa lagi ke penginapan untuk melakukan penggeledahan ulang.
Dalam penggeledahan pada Sabtu, 15 April 2023, ditemukan 84 pil koplo jenis Y dalam bungkus rokok Nation Bold di kamar penginapan. Terdakwa AA mengakui tentang kepemilikan pil koplo tersebut, kemudian digelandang ke Kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itu, terdakwa mengaku masih menyimpan pil koplo jenis Y di tempat tinggalnya, Jl. Sujarwo S. Condronegoro, Kecamatan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Terdakwa dibawa anggota Satresnarkoba ke rumah terdakwa dan ditemukan pil koplo jenis Y dalam botol obat, di belakang mesin cuci dan setelah dihitung, terdapat 480 butir.
Kesimpulan pada pengujian laboratorium terhadap barang bukti pil koplo jenis Y di Laboratorium BPOM Manokwari, sampel positif mengandung triheksifenidil HCL.
Disebutkan, terdakwa AA memiliki pil koplo jenis Y untuk dikonsumsi sendiri, diserahkan kepada orang yang dikenalnya, dan sebagian lagi dijual. [HEN-R1]