
Manokwari, TP – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong menegaskan, kegiatan musik jalanan tidak dibenarkan dan harus mendapat izin dari pihak kepolisian.
Dikatakannya, kegiatan musik jalanan adalah kegiatan kemasyarakatan, dimana pelaksanaannya kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat.
Simangungsong menerangkan, kegiatan ini menjadi salah satu perhatian Polresta Manokwari, karena dalam beberapa kali kejadian, diawali kegiatan musik jalanan.
“Kemarin kami sudah panggil, tapi baru satu yang datang. Kegiatan musik jalanan tidak dibenarkan tanpa izin polisi,” tegas Simangungsong kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (30/8).
Dirinya berharap orangtua bisa mengingatkan serta mengawasi anaknya untuk menaati hukum, tidak melakukan kegiatan yang membahayakan orang lain dan merugikan diri sendiri.
“Polisi tidak berhenti. Selama Manokwari tidak tertib, kami akan tertibkan. Masyarakat harus taat hukum. Kami soroti musik jalanan, karena kejadian di Manokwari setelah pagelaran musik jalanan, termasuk korban pendeta di depan Pengadilan Negeri Manokwari. Saya akan bubarkan kalau tidak mau dengar,” kata dia. [AND-R1]