Manokwari, TP – Akhirnya, keterangan saksi korban, Ahmad Widodo dalam berita acara pemeriksaan (BAP), hanya dibacakan dalam sidang perkara dugaan pencurian atas terdakwa, lima oknum anggota Polresta Manokwari berinisial IAS, ER, MSS, RWWM, dan HDS.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi korban atas perkara Nomor: 125/Pid.B/2023/PN.Mnk, dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH, Selasa (29/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Gerei Sambine, SH, MH mengatakan sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali, tetapi saksi korban tidak bisa hadir ke persidangan.
Sementara itu, penasehat hukum kelima terdakwa, Simon Banundi, SH membenarkan jika persidangan kali ini beragenda pemeriksaan saksi korban, tetapi setelah JPU melayangkan surat panggilan ke Kampung Wasai dan Kelurahan Sowi, posisi terakhir Ahmad Widodo tidak diketahui lagi.
“Majelis hakim memperlihatkan surat pemanggilan yang ketiga kalinya oleh JPU, yang ditujukan ke Kepala Kampung Wasai dan Kepala Kelurahan Sowi terhadap saksi, Ahmad Widodo. Pemanggilan pertama kedua, dan ketiga tidak ada respon dari saksi korban, akhirnya kita semua sepakat bahwa keterangan saksi korban yang ada dalam berita acara pemeriksaan dibacakan dalam sidang tadi,” tandas Banundi kepada Tabura Pos usai sidang di PN Manokwari, Selasa (29/8).
Dengan pembacaan keterangan saksi korban yang ada di dalam BAP, Banundi menilai, sidang tidak berjalan objektif, karena dari keterangan sebelumnya, ada keterangan yang berdiri sendiri, seperti saksi Ibnu.
Dijelaskannya, saksi korban membeli sepeda motor dari saksi, Ibnu, sedangkan saksi ini mengatakan dia menjual sepeda motornya tanpa disertai Ganja.
“Sebenarnya, keterangan saksi, Ibnu ini harus dikonfrontir dengan keterangan saksi korban, Ahmad Widodo, apakah benar saksi korban membeli sepeda motor tanpa disertai Ganja? Makanya saya menilai sidang ini berjalan secara subjektif. Bagi kami, sidang itu harus dihadiri saksi korban,” tandas Banundi.
Namun, kata dia, keterangan saksi korban yang dibacakan JPU, dibantah kelima terdakwa, dimana saksi korban mengatakan dirinya ditangkap karena memperoleh Shabu-shabu, sehingga keterangan itu yang dibantah kelima terdakwa.
Mereka, lanjut dia, tidak pernah menangkap orang dengan alat bukti Shabu-shabu, tetapi Ganja yang disita sebagai barang bukti bersamaan dengan saksi korban saat itu.
Menurut dia, keterangan saksi korban dalam BAP, ternyata berbeda dengan fakta persidangan, dimana kelima terdakwa menyebut Ganja, sedangkan saksi korban menyebut Shabu-shabu.
Untuk itu, Banundi berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hal-hal tersebut. Dalam perkara ini, kata Banundi, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan pada persidangan pekan depan, sebelum pemeriksaan kelima terdakwa.
“Harapan saya sederhana saja, ada fakta-fakta persidangan yang memunculkan hal baru, seperti keterangan saksi, Ibnu yang berdiri sendiri dan saksi korban yang tidak pernah muncul di persidangan,” kata Banundi.
Ditambahkannya, semoga hal ini menjadi penilaian majelis hakim, di samping pihaknya selaku penasehat hukum akan mengajukan pembelaan, sehingga ada putusan yang memenuhi rasa keadilan terhadap kelima terdakwa. [FSM-R1]