Manokwari, TP – Polresta Manokwari menangkap seorang wanita berinisial A atas kasus dugaan penggelapan uang di salah satu gereja di Manokwari.
Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Nirwan Fakaubun mengatakan, A yang diketahui sebagai bendahara di gereja tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari anggota gereja pada Mei 2023 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan A akhirnya berhasil ditangkap di Kota Rantepao Toraja Utara Sulawesi Selatan sekitar 5 hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Adapun kasus dugaan penggelapan dana ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2021 lalu dengan nilai kerugian sekitar Rp. 220 juta lebih.
“Uang-uang yang digelapkan ini adalah uang sumbangan. Kejadian sejak tahun 2021 tapi dilaporkan Mei 2023 kemarin. Tersangka ini bendahara di gereja itu dan ketahuan pas di cek ternyata benar ada kekurangan sekitar Rp. 220 juta lebih,” kata Nirwan kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (30/08/2023). [AND-R3]