Ransiki, TP – Seksi Propam Polres Manokwari Selatan menggelar kegiatan operasi penertiban dan penegakan hukum berlalu lintas dengan sasaran personel Polres Manokwari Selatan, di Jl. Sudjarwo Chondronegoro, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Kamis (31/8) pagi.
Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Eliantoro Jalmaf melalui Kasi Propam Polres Mansel, Ipda Burts Norman Paliaky mengatakan, kegiatan dilakukan menindaklanjuti perintah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Pasal 41 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Menurut dia, dalam negara operasi dimaksud personel Seksi Propam Polres Manokwari Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendara personel Polres Mansel dan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan itu, Propam menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel Polres Manokwari Selatan, seperti tidak adanya kelengkapan TNKB atau surat-surat kendaraan bermotor jenis seperti motor dan kendaraan yang dikendarai personel Polri tidak memenuhi standar pabrikan yakni tidak memiliki kaca spion, plat nomor, menggunakan knalpot racing dan sudah dimodifikasi melebihi standar keamanan berkendara.

“Kita temukan ada juga personel Polri yang tidak memiliki SIM, padahal secara aturan kepemilikan SIM wajib bagi mereka yang bersusia di atas 17 tahun dan mau berkendara sendiri menggunakan kendaraan bermotor,” rinci Kasi Propam kepada Tabura Pos, siang tadi.
Dia mengaku, terhadap personel Polres Manokwari Selatan yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung diberikan sanksi disiplin berupa teguran dan sanksi tindakan fisik. Sedangkan, bagi personel Polres Mansel yang tidak memiliki SIM akan dilaporkan ke atasan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dalam pembuatan SIM bagi anggota Polri. [BOM-R3]