Manokwari, TP – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kaimana, berinisial NEK ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari usai menjalani sidang Peninjauan Kembali, Kamis (31/8) sekitar pukul 15.00 WIT.
NEK tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pematangan lahan dan talud pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.
Kajati Papua Barat, Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin Saragih menjelaskan, terdakwa ditangkap setelah dipantau selama dua minggu.
“Tim Tabur menangkap mantan Kepala Dinas PUPR Kaimana yang perkaranya dari Kaimana,” ungkap Asintel kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Kamis (31/8).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kaimana, Ramli Amana menambahkan eksekusi ini memang terkait perkara tipikor proyek pematangan lahan dan talud PLTG.
Menurut dia, terhadap perkara tersebut sudah ada putusan dari Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.
Selanjutnya, lanjut Amana, Tim Tabur melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 2022.
“Jadi, hari ini kami baru melakukan eksekusi. Kami baru selesai melaksanakan sidang PK yang diajukannya. Setelah melaksanakan sidang, kami bersama Tim Tabur Kejati mengamankan yang bersangkutan untuk kami segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA ini,” tandas Amana. [AND-R1]