Manokwari, TP – Polda Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka dan 21 orang DPO dalam kasus pengerusakan dan pembakaran terhadap Kantor Distrik dan penyerangan terhadap Kepala Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak yang terjadi pada Selasa (15/08/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Adam Erwindi saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada, Jumat (01/09/2023) menjelaskan, dugaan tindak pidana pembunuhan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Sabtu (26/08/2023) lalu.
Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebanyak 80 saksi sudah diperiksa dan hasilnya menetapkan 3 orang tersangka berinisial, FK, VPK, dan TH. Untuk FK berperan melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran SMPN 4 Kokas.
Sedangkan tersangka VPK ikut membakar Panggung Lapangan Distrik, dan tersangka TH turut melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menetapkan 21 DPO. Sesuai atensi Kapolda dalam penanganan kasus tersebut tidak menuntut kemungkinan tersangka akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkannya DPO.
Erwindi meminta, kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110.[AND-R3]