• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Tragedi Kramamongga Fakfak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 21 DPO

TaburaPos by TaburaPos
01/09/2023
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
BPS : Bulan Agustus Inflasi Manokwari Tertinggi Secara Nasional 6,40 Persen

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Adam Erwindi

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Polda Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka dan 21 orang DPO dalam kasus pengerusakan dan pembakaran terhadap Kantor Distrik dan penyerangan terhadap Kepala Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak yang terjadi pada Selasa (15/08/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Adam Erwindi saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada, Jumat (01/09/2023) menjelaskan, dugaan tindak pidana pembunuhan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Sabtu (26/08/2023) lalu.

Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebanyak 80 saksi sudah diperiksa dan hasilnya menetapkan 3 orang tersangka berinisial, FK, VPK, dan TH. Untuk FK berperan melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran SMPN 4 Kokas.

Sedangkan tersangka VPK ikut membakar Panggung Lapangan Distrik, dan tersangka TH turut melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menetapkan 21 DPO. Sesuai atensi Kapolda dalam penanganan kasus tersebut tidak menuntut kemungkinan tersangka akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkannya DPO.

Erwindi meminta, kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110.[AND-R3]

Previous Post

Kru Kapal West Papua Cruiser Milik Pemprov Pabar Gelar Unjuk Rasa

Next Post

Sinergitas Pemerintah dan KPU Demi Kelancaran Pemilu 2024

Next Post
Sinergitas Pemerintah dan KPU Demi Kelancaran Pemilu 2024

Sinergitas Pemerintah dan KPU Demi Kelancaran Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!