Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Manokwari, diminta tidak asal atau sembarangan dalam memproses permintaan pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari.
“Saya minta dengan hormat, BKP-SDM tidak memberikan ijin, tidak memproses permintaan pindah ASN ke Pemprov Papua Barat, siapapun pejabatnya,” tegas Bupati Manokwari, Hermus Indou, di halaman Kantor Bupati, Sowi Gunung, beberapa waktu lalu.
Bupati menilai, beberapa oknum ASN di lingkup Pemkab Manokwari yang mutasi dan sudah dilantik di Pemprov Papua Barat tidak memiliki etika yang baik.
“Yang sudah mutasi diam-diam, sudah dilantik di atas (Pemprov Papua Barat red), di-pending semua proses administrasinya, ndak usah. Tidak punya etika,” tegas Bupati.
Sebagai kepala daerah, Hermus Indou, menekankan bila dirinya tidak menghalangi permintaan mutasi seorang ASN. Hanya saja, ada proses dan mekanisme yang juga perlu diperhatikan.
“Kalau Anda mau pindah, Anda datang menghadap baik-baik bicara. Tapi, kalau tidak menghadap dan sudah dilantik dan datang mau minta proses administrasinya, jangan. Saya minta jangan sampai BKP-SDM melakukan hal yang salah,” tegas Hermus. [SDR-R3]