Manokwari, TABURAPOS.CO – Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari dijadikan sebagai pilot project Kampung Tertib Hukum dan Program Jaga Kampung.
Pemilihan Kampung Aimasi sebagai pilot project tersebut merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Perwujudan Kampung Aimasi sebagai Kampung Tertib Hukum dan Program Jaga Kampung ditandai dengan peresmian Balai Perdamaian Restorative Justice yang berada di Kampung Aimas, oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, didampingi Kejati Papua Barat, Harli Siregar, Kejari Manokwari, Teguh Suhendro, dan lainnya, Rabu (6/9).
“Pemkab Manokwari mengapresiasi Kejati dan Kejari yang mempunyai program sangat positif dan komitmen untuk bersama-bersama membangun Papua Barat lebih khusus Manokwari sesuai tupoksinya dan Saya kira hal ini membuktikan kehadiran Kejaksaan dekat dengan masyarakat,” ujar Hermus.

Bupati mengutarakan, setiap orang bisa melakukan keselahan, namun kemungkinan kesalahan yang dilakukan karena kurang pahamnya tentang hukum.
Bersamaan dengan itu, sambung Bupati, ada permasalahan hukum yang dapat diselesaikan secara hukum positif dan pendekatan kekeluargaan serta pendekatan kemanusiaan.
Oleh karena itu, dirinya berharap, Balai Restorative Justice ini, bisa menjadi suatu mekanisme mengsosialisasikan undang-undang ataupun hukum yang belum diketahui masyarakat.
“Kiranya permasalahan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan dapat dilakukan di balai ini sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,” pungkas Hermus.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan, didirikannya Balai Perdamaian Restorative Justice serta program Kampung Tertib Hukum dan Jaga Kampung dimaksudkan untuk menertibkan masyarakat.
Siregar menekankan, Restorative Justice tidak dimaknai menghilangkan pidana, tetapi untuk memulihkan keadaan di tengah masyarakat setelah terjadinya pidana.

“Jaga Desa yaitu jaksa jaga desa esensinya apa, jaksa akan memberikan pengayoman, pemahaman kepada aparat desa agar tidak terkena permasalahan hukum dengan adanya penggunaan dana desa. Ini adalah konteks keterlibatan kita membangun Manokwari, dan tidak akan ada yang tercedarai,” beber Siregar.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kampung Aimasi, Abdul Bukhori, berharap pendirian Balai Restorative Justice dengan tujuan menciptakan perdamaian tidak hanya di Aimasi, Distrik Prafi, tetapi untuk seluruh masyarakat di dataran Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey (Warpramasi).
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Manokwari dan Kejari Manokwari, yang masing-masing dilakukan oleh Bupati dan Kejari Manokwari. [SDR-R3]