Manokwari, TABURAPOS.CO – Sekelompok warga yang mengatasnamakan keluarga dari tersangka AK dan PAW dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 menggelar aksi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rabu (06/09).
Dalam aksinya, sejumlah warga tersebut membentangkan spanduk yang meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera menangkap dan menghadirkan Rendi Rahakbauw sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Masih dalam spanduk, warga menyampaikan keraguan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Papu Barat yang dianggap dari awal kasus ini hingga putusan tidak dapat menghadirkan tersangka utama Rendi.
Koordinator aksi, Kaleb Iwanggi mengatakan, aksi dilakukan pihak keluarga AK dan juga PAW sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus Kejati Papua Barat.
Sebagai keluarga, pihaknya merasa AK dan PAW hanyalah korban. Sebab sejak awal penanganan hingga adanya putusan baik dari pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Rendi yang dianggap sebagai pelaku utama yang melakukan kesalahan.
Apabila memang Rendi kabur, lanjut Iwanggi setidaknya masih berada di wilayah Indonesia dan tidak ada kerjasama dengan dengan pihak Kejaksaan.
“Kami bisa katakan ini karena kami punya bukti video antara tersangka Rendi dengan orang Kejaksaan. Rendi memberikan uang ke orang Kejaksaan itu kami punya bukti dokumentasi,” kata Kaleb kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Rabu (06/09).
Menurutnya tersangka AK hanya korban sebab dalam kasus ini AK hanya mengambil uang 10 persen sebagai fee.
“Fee 10 persen itu biasa. Dia dapat Rp. 100 juta lebih itu fee tapi dia divonis 4 tahun sekian bulan anak dan istrinya jadi korban. Kemudian tersangka PAW selaku kontraktor induk yang mana bendera CV nya juga hanya dipinjam juga diberi fee Rp. 100 juta sekian lalu di vonis 4 tahun 6 bulan juga. Kami melihat ini bahwa pembuatan Pasal dari Jaksa Penuntut tidak adil,” serunya.
Kaleb juga menilai, proses penanganan perkara tidak adil dan ada indikasi pembiaran terhadap tersangka Rendi. “Makanya Kami datang kesini menuntut agar tersangka Rendi segera ditangkap dan keputusan atau vonis untuk tersangka AK dan PAW ditarik kembali untuk dievaluasi. Kami melihat ini keputusan sepihak,” sebutnya.
Mereka meminta, Kejaksaan segera menangkap tersangka Rendi yang masih DPO serta menarik kembali vonis 4 tahun 6 bulan bagi tersangka AK dan PAW untuk dievaluasi kembali.
“Tersangka Rendi makan uang paling banyak dalam kasus ini sebagai pemenang tender proyek. Nilainya Rp. 3,8 milliar. Kalau itu fee 10 persen bagi AK itu tidak tertulis, tidak tersirat tapi itu kewajiban karena didalam dinas bukan hanya kepal dinas yang bekerja tapi ada PPATK dan seluruh orang dinas,” tegasnya.
Mereka pun bubar, dan meninggalkan spanduk. Hampir satu tahun ada pembiaran dari Kejaksaan. Ia minta satu bulan ini Rendi ditangkap karena di Sorong, serta Bank Papua tidak menilai Kejaksaan tidak serius dan ada pembiaran dan kerjasama yang baik. [AND-R3]