Manokwari, TABURAPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari belum menemukan adanya kasus yang mengindikasikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dalam kaitannya dengan pekerjaan di sebuah perusahaan berbadan hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Imam Teguh Adianto mengatakan, kasus TPPM umumnya terjadi untuk eksploitasi seks yang korbannya kebanyak perempuan dan anak.
Dalam kasusnya, biasanya korban disiksa dan sebagainya sehingga kenapa tidak ditemukan adanya indikasi penyelundupan di sebuah perusahaan berbadan hukum.
“Kita juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan sejauh ini belum pernah ditemukan,” terang Imam di Hotel Aston Niu Manokwari, Jumat (08/09).
Imam mengaku dalam upaya pencegahan terjadinya kasus TPPM di wilayah kerja Kanim Manokwari, telah di bentuk Tim Khusus (Tmsus) TPPM Keimigrasian.
“Ada turunan-turunannya itu. Memang kemarin ada beberapa kasus mulai perdagangan organ manusia dan itu tidak tertutup untuk siapapun termasuk di Papua Barat sehingga kita antisipasi,” tuturnya.
Mengenai dokumen perjalanan pemohon, Imam juga mengaku belum menemukan adanya indikasi yang mengarah pada TPPM, “Itu sudah kita antisipasi dengan penguatan wawancara,” pungkasnya. [AND-R3]




















