Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Tiga Komunitas Masyarakat Adat, diantaranya Komunitas Marga Masakoda, Marga Yen dan Marya Yec.
Penyerahan SK tentang Penetapan Tiga Komunitas Masyarakat Adat berlangsung di Aula Pertemuan salah satu restoran di SP I, Kampung Waraitama, Distrik Manimeri, Sabtu (9/9).
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi dan bangga dengan adanya pengakuan terhadap komunitas masyarakat adat, khususnya masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec.
“Secara bersama-sama kita menyaksikan pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat. Saya ingin sampaikan bahwa, sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga Tahun 2019, kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat 7 suku,” kata Kasihiw pada release pers yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Sabtu (9/9).
Menurut Kasihiw, dengan perda ini, secara bersama-sama melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat Hukum Adat terhadap warisan budaya, nilai-nilai tradisi khususnya marga nilai yang ada dikomunitas marga Masakoda, Yen dan Marga Yac selama beradab-abad.
Di daerah lain, sambung dia, dirinya belum tahu, namun di Teluk Bintuni ini cukup maju dalam proses pengakuan hak masyarakat adat. Nantinya, kedepan terkait hak-hak adat, rekomendasi masyarakat adat dahulu baru pemerintah, makanya disampaikan dokumen SK ini disimpan baik-baik sehingga menjadi arsip.
“Ke depan semua suku wajib diinventarisasi juga, terima kasih kepada Panah Papua yang sudah membantu,” pinta Kasihiw seraya menambahkan, pengakuan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan kolaborasi panitia MHA, beserta LSM Panah Papua.
Mewakili pemuda Komunitas Maysarakat Adat Marga Masakoda, Piter Masakoda menyampaikan apresiasi dan bersyukur atas penyerahan SK hari ini (pekan lalu).
Berdasarkan SK terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah adat dari komunitas marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.
“Rencananya kami akan usulkan hak pengelolaan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga, hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami bisa berubah status menjadi hutan adat,” terang Masakoda.
Sembari mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, lanjut Masakoda, pihaknya akan mendorong komoditi lokal yang berpotensi untuk dikembangkan.
“Di sana ada nenas masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah. Dimana, buah merah orang tua kita sudah gunakan sejak dulu untuk obat cepek,” Masakoda seraya berharap, kedepan masyarakat dapat mengembangkan potensinya secara mandiri dan maksimal guna mensejahterakan masyarakat adat. [*FSM-R3]




















