• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM PARLEMENTARIA

Papua Barat Diberikan Batas Waktu Lima Bulan Selesaikan Empat Raperdasi

TaburaPos by TaburaPos
11/09/2023
in PARLEMENTARIA, POLHUKRIM
0
Papua Barat Diberikan Batas Waktu Lima Bulan Selesaikan Empat Raperdasi

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Karel Murafer.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat telah menetapkan sebanyak 41 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 untuk dibahas pada Tahun Anggaran 2023.

Sebanyak 41 propemperda yang terdiri dari raperdasi maupun raperdasus ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Propemperda Nomor 38 Tahun 2022, tertanggal 7 Desember 2022, lalu.

Namun, dalam pembahasannya Bapemperda DPR Papua Barat telah mengusulkan sebanyak empat raperdasi yang dinilai urgen dan segera ditetapkan kepada unsur pimpinan DPR Papua Barat guna dibawa dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Non APBD Perubahan pada masa sidang III Tahun Anggaran 2023, di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (8/9).

Keempat raperdasi itu yakni, Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2023-2050, Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperdasi tentang Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Karel Murafer menjelaskan, sebanyak 41 Propemperda ini sudah dibahas sejak Maret hingga April. Kemudian hingga September namun karena adanya refocusing anggaran sehingga anggaran yang ada tidak mencukupi untuk mengakomodir 41 raperdasi maupun raperdasus.

Murafer mengatakan, padatnya agenda DPR Papua Barat, sehingga pihaknya baru memulai pembahasan 4 raperdasi sejak satu minggu terakhir hingga final pada Kamis (7/9) malam.

“Empat raperdasi ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua Barat. Sehingga, keempat raperdasi inilah yang diparipurnakan diinternal DPR Papua Barat untuk diusulkan kepada pimpinan DPR Papua Barat agar dapat diparipurnakan pada sidang III Non APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” jelas Murafer kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (7/9) malam.

Murafer mengungkapkan, dari 41 Propemperda pihaknya baru berhasil menyelesaikan empat raperdasi. Kempat raperdasi ini, diprioritaskan karena sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 maupun PP Nomor 107 Tahun 2021.

“PP Nomor 106 Tahun 2021 maupun PP Nomor 107 Tahun 2021 mengamanatkan kepada kita bahwa, keempat raperdasi ini harus diselesaikan sebelum Januari 2024 mendatang. Jika keempat raperdasi ini kita terlambat menetapkan, maka akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” terang Murafer.

Disamping itu, ungkap Murafer, pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat bahwasannya, keempat raperdasi ini harus segera dibahas dan ditetapkan sesuai dengan amanat Undang-undang.

Raperdasi tentang RUED Tahun 2023-2050 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “RUED ini penting untuk kita bahas, karena Papua Barat memiliki potensi sumber-sumber air yang menjanjikan yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga air, air terjun kita dapat dimanfaatkan bagi masyarakat kita untuk kesejahteraan dan lainnya,” ujarnya.

Kemudian, Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda ini sudah berjalan lima tahun terakhir, dimana pajak daerah sendiri dan retribusi sendiri.

Namun, kata dia, dengan adanya PP Nomor 106 Tahun 2021 maupun PP Nomor 107 Tahun 2021, maka mengamanatkan agar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat digabungkan menjadi satu, bedanya pada objek dan subjek pungutannya.

Berikutnya, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang dari tahun ke tahun ketika Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dilantik tidak ada satupun produk hukum yang mengatur tentang bagaimana penataan arsip yang baik kedepan termasuk perpustakaan yang memadai kedepan.

“Untuk bangun perpustakaan umum daerah maupun perpustakaan khusus diinstansi pemerintahan, harus kita atur di dalam regulasi daerah, maka atas dasar itulah ada anggaran yang dapat disiap untuk penyelenggaraan sistem kearsipan maupun perpustakaan,” tambah Murafer.

Terakhir, lanjut dia, Raperdasi tentang Penetapan dan Perlindungan Bentang Alam Permata Tanah Papua, ini juga penting, karena ada daerah-daerah yang perlu dilindungi baik hutan maupun isinya.

“Hutan di Papua menjadi ibu bagi masyarakat Papua, karena hutan memberikan kehidupan bagi kita. Raperdasi ini memperkuat status Papua Barat sebagai provinsi pembangunan berkelanjutan,” tandas Murafer. [FSM-R3]

Previous Post

Gaji Guru Honorer Belum Dibayar, Pagar SDN 22 Wosi Dipalang Menggunakan Spanduk

Next Post

APBD-P Manokwari T.A 2023 Diestimasi Mencapai Rp 1,657,072 Triliun

Next Post
APBD-P Manokwari T.A 2023 Diestimasi Mencapai Rp 1,657,072 Triliun

APBD-P Manokwari T.A 2023 Diestimasi Mencapai Rp 1,657,072 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!