Ransiki, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2023 dalam rangka penyampaian dan pembahasan Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mansel, Distrik Oransbari, Selasa (12/9) sore. Pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung, menyerahkan Dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Kabupaten Mansel, Moses Ajari, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan.
Dalam sambutannya, Rengkung menjelaskan, kebijakan umum APBD Kabupaten Mansel di atur dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Maka itu, seluruh kegiatan yang ada tidak terlepas dari prioritas pembangunan dan bila perlu akan dilakukan perubahan APBD tahun berjalan, oleh karenanya tahun 2023 ini Pemerintah Daerah perlu melakukan perubahan APBD berkenaan dengan adanya kebutuhan- kebutuhan daerah yang perlu di sesuaikan kebutuhannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Menurut dia, dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2023, KUA PPAS yang di ambil senantiasa di sesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Mansel dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk satu tahun anggaran dengan memperhatikan asas umum pengelolaan keuangan daerah, dimana keuangan daerah di kelola secara tertib serta taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Adapun kebijakan belanja daerah tahun 2023 tentang penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, meliputi kebijakan pendapatan dan belanja daerah, yang tertera dalam dokumen KUA PPAS dimaksud.
Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 pendapatan mengalami kenaikan sebesar Rp 50.987.358.388,- atau 6,43 persen dari total anggaran pendapatan saat penyusunan sebesar Rp 793.505.837.387,- dan setelah perubahan menjadi Rp 844.493.195.775,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Disisi lain, adanya pergeseran anggaran antar OPD, antara kegiatan dan antara jenis belanja, antara objek belanja dan rincian obyek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus berkurang atau bertambah. Ada pun program dan kegiatan baru yang merupakan prioritas untuk mempercepat pencapaian program dan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Kebijakan lain diantaranya, rencana pendapatan daerah meliputi, satu, PAD, dana perimbangan, pendapatan daerah yang sah, serta sumber-sumber penerimaan pembiayaan. Dua, plafon anggaran sementara masing-masing urusan OPD. Tiga, plafon anggaran sementara berdasarkan program atau kegiatan prioritas pembangunan di tahun 2023. Empat, plafon anggaran sementara untuk belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil belanja bantuan keuangan daerah. Lima, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara, efektif,efisien, berkelanjutan berkeadilan dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan tahunan daerah. Enam, menjamin terciptanya keterkaitan, konsistensi dan sinergitas antara perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang.
Rencana pendapatan daerah. Jenis pendapatan daerah berdasarkan Peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, terdiri dari, PAD yakni pajak daerah sebesar Rp 7.463.452.387,- tidak mengalami perubahan. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 1.900.000.000,- tidak mengalami perubahan. Sedangkan, pendapatan transfer yakni pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 784.142.385.000,- berubah menjadi Rp 829.313.142.950,- naik 5,76 persen dan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 0,- berubah menjadi Rp 5.816.600.438 naik 100 persen.
Maka, secara total rencana perubahan pendapatan anggaran daerah Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan mencapai Rp 844.493.195.775,- terdiri dari PAD sebesar Rp 9.363.452.387,- dan pendapatan transfer sebesar Rp 835.129.743.388,-.
Rencana belanja daerah. Prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja tahun 2023, tetap mengacu pada RPJM Kabupaten Mansel dan prioritas pembangunan Nasional tahun 2023, yang terdiri pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan sektor unggulan, pemerataan dan kewilayahan, pembangunan politik, hukum pertahanan serta pembangunan ekonomi.
Rengkung mengungkapkan, belanja daerah dialokasikan untuk menjawab atau mengurai permasalahan pembangunan yang dihadapi di berbagai sektor seperti yang telah dituangkan dalam permasalahan pada KUA PPAS untuk anggaran perubahan tahun 2023. Yang terdiri dari, belanja operasi sebesar Rp 437.116.794.990,- berubah menjadi Rp 450.682.272.892,-, belanja modal sebesar Rp 286.020.376.304,- berubah menjadi Rp 306.214.785.515,-, belanja tidak terduga sebesar Rp 13.436.129.378,- berubah menjadi Rp 28.139.404.378,-, belanja transfer sebesar Rp 286.023.376.304,- berubah menjadi Rp 90.219.899.900,-.

Menurut dia, Perubahan APBD Tahun 2023 merupakan penyempurnaan RKPD diuraikan dalam bentuk KUA PPAS yang terdiri dari program dan kegiatan-kegiatan yang perlu dikerjakan oleh Pemkab Mansel sampai akhir tahun anggaran 2023. Salah satu tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Mansel adalah bisa memberikan kontribusi kemajuan pembangunan berbagai bidang terutama di bidang pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi dan infrastruktur, pembangunan-pembangunan tersebut bisa dilihat secara meramba namun pasti, salah satu contohnya nampak terlihat adanya perumahan masyarakat yang terus bertambah disertai infrastruktur pendukungnya menunjukkan kemajuan yang suka tidak suka harus di akui ada.
Pemkab Mansel menyadari bahwa dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah, masih selalu dihadapkan dengan adanya keterbatasan kemampuan penerimaan keuangan daerah terapi hal ini tidak menjadi halangan bagi Kabupaten Mansel untuk tetap berusaha mewujudkan pembangunan serta program- program yang diperlukan oleh masyarakat, sebagaimana dituangkan dalam RPJMD sekaligus merupakan penjabaran Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang sejalan dengan pelaksanaan APBD di waktu- waktu mendatang.
Rengkung menyatakan, Pemerintah Daerah akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, serta penerimaan-penerimaan lainnya. Untuk program-program pembangunan yang di biayai dari dana perimbangan akan disesuaikan dengan penerimaan bagi hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dengan demikian, program-program yang bersifat prioritas dan belum sepenuhnya didukung dari APBD Kabupaten Mansel yang telah tertuang dalam hasil Musrenbang akan dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk pertimbangan dan mendapatkan dukungan dana dalam menjadi pelaksanaan dan pembangunannya di Kabupaten Mansel
Dengan dilaksanakannya pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, selanjutnya akan di jabarkan dalam buku APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 secara lebih terperinci, detail dan kronologis sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rengkung pun berharap, pihak eksekutif dan legislatif, mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama di bidang tugas serta kapasitasnya serta senantiasa dapat mewujudkan adanya pemikiran-pemikiran yang sama dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mansel sehingga dari tahun ke tahun pembangunan yang dilaksanakan akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Mansel. [BOM-R4]