Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat telah menyusun draft Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota DPRK tingkat kabupaten periode 2024-2029 yang akan dipilih melalui pemilu adat.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo membenarkannya, bahwa pihaknya telah menyusun draft Rapergub tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota DPRK tingkat kabupaten.
Payapo mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan draft rapergub dan sekarang masuk pada tahap pencermatan kembali dan akan segera diserahkan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah bisa menyelesaikan pencermatan dan segera diserahkan kepada biro hukum dan akan masuk pada tahap uji publik dengan melibatkan elemen masyarakat,” jelas Payapo kepada wartawan di sela–sela Rapat Paripurna DPR Papua Barat, di Aston Niu hotel Manokwari, Senin (11/9).
Lebih lanjut Payapo mengatakan, setelah diserahkan ke Biro Hukum, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, DPR Papua Barat kemudian dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau semua tahapan ini sudah diselesaikan barulah diserahkan kepada Gubernur Papua Barat untuk disahkan,” ujar Payapo seraya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, DPRP tingkat provinsi direkrut menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sedangkan, untuk pemilihan DPRK tingkat kabupaten menggunakan dasar hukum peraturan gubernur dan saat ini rancangannya sudah diselesaikan.
“Untuk skenario pemilihan adatnya sudah dibahas dalam Rapergub. Jadi tahapannya mulai dari pembentukan panitia pemilihan, panitia melaksanakan seleksi, panitia menerima pendaftaran hingga tahapan selanjutnya,” tandas Payapo.[FSM-R3]




















