Manokwarti, TABURAPOS.CO – Kapolresta Manokwari, Kombes. Pol. R.B Simangunsong mengimbau kepada seluruh masyarakat di Manokwari untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.
Kapolresta mengaku tidak akan mempersulit masyarakat, dan sebaliknya akan memberikan pelayanan yang terbaik dan kemudahan-kemudahan yang ada.
“Sudah ada program pemutihan pajak bagi saudara saya di Manokwari silahkan untuk pemutihan pajak ada kesempatan melakukan pengurusan kami tidak persulit dan akan kami permudah,” kata Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Manokwari, Senin (11/09).
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu. Subhan S. Ohoimas menjelaskan terkait dengan pemutihan pajak merupakan program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Ditlantas Polda Papua Barat dimana pengurusannya di lakukan di kantor Samsat.

Menurutnya program pemutihan pajak dilakukan setiap tahun. Untuk tahun 2023 program penutihan pajak sudah berjalan sejak Juli hingga Desember nanti.
Untuk itu masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan belum dilakukan perpanjangan pajak, baik itu masa berlakunya habis satu tahun atau dua tahun akan dilakukan pengurangan denda pajak.
Subhan kembali berharap dengan peluang ini masyarakat bisa melakukan pengurusan surat karena jika merujuk pada aturan, dua tahun tidak melakukan kewajiban pajak setelah perpanjangan STNK masa berlaku kendaraan maka kendaraan berhak dilakukan penghapusan secara resident.
“Ini jangan sampai terjadi,” segera manfaatkan program ini,” seru Kasatlantas. [AND-R3]




















