• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Polres Teluk Bintuni Berhasil Bongkar Rencana Penjualan Kayu NPL Jenis Merbau Sebanyak 3.116 Batang

TaburaPos by TaburaPos
12/09/2023
in BINTUNI
0
Polres Teluk Bintuni Berhasil Bongkar Rencana Penjualan Kayu NPL Jenis Merbau Sebanyak 3.116 Batang

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choirudin Wachid, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun dan Kabag Ops Sakaria Tampo, SH ketika menyampaikan Pressrealise terkait Pelaku Pengrusakan Hutan dengan mengolah kayu NPL.TP-IST

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP – Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar rencana penjualan kayu non police line (NPL) bekas pengrusakan hutan atau Illegal Logging di Kampung Dago, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni yang didalagi 3 orang yang berinisial IZ, GK dan CS.

Menurut Kapolres Tel.uk Bintuni AKBP Dr. H. Choirudin Wachid, SIK, menjelaskan, kejahatan itu terungkap awalnya berdasarkan hasil laporan masyarakat yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bahwa ada masyarakat yang melakukan pengolahan kayu NPL atau kayu rebahan.

Dimana, pada tanggal 17 Agustus, penyidik pembantu Sat Reskrim Unit Tipiter telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pengungkapan terkait tindak pidana Illegal Logging yaitu di Kampung Dago Distrik Meyado.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Unit Tipiter telah telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang masing-masing berinisial IZ, GK dan CS.

Kapolres Bintuni AKBP Choirudin, mengungkapkan, kayu NPL ini merupakan hasil dari operasi illegal Logging yang beberapa tahun silam yang berhasil diungkap Polda Papua Barat. 

“Namun kayu tersebut telah dikuasai oleh negara sesuai peraturan yang telah dibuatkan dari Kementrian Kehuatanan,” jelas didampingi Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun dan JPU Kabag Ops Sakaria Tampo, SH di lingkup Polres Teluk Bintuni menyampaikan pressrealise kepada wartawan yang berlangsung di Aula Andriano Ananta, Senin (11/9/2023).

Lanjut Kapolres Teluk Bintuni bahwa delik yang disangkakan yaitu pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Serta jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi orang perserangan yang bukan sengaja mengangkut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan.  

Kapolres AKBP Dr. H. Chopirudin Wachid, SIK didampingi Kasat Reskrim dan PJU Polres Teluk Bintuni ketika memperlihatkan foto Barang Bukti (BB) kayu merbau sebanyak 3.116 batang yang disita Polres Teluk Bintuni.TP-IST

Sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e adapun acaman pidana dari delik yang disangkakan 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2 milyar 500 ribu.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penyidikan unit tipiter mengamankan barang bukti (BB) dengan jumlah 3.116 batang kayu olahan dan hasil kebutuhan dibantu oleh Cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni Bintuni dengan total 215 kubik kayu jenis merbau. 

Kayu tersebut berasal dari kayu rebahan atau biasa disebut kayu non police line (NPL). Dimana kayu NPL itu sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan dan harus memenuhi beberapa syarat perijinan yang dibuatkan Kementrian Kehutanan sesuai penghapusan kayu non police line (NPL).

Yaitu Nomor S 408 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Sekjen JKM 2/XII/Tahun 2018 tentang penghapusan status kayu non police line (NPL) atau biasa disebut dengan kayu rebahan.

Lanjut Kapolres Dr. Choirudin bahwa rencanya kayu tersebut akan dikirim para tersangka keluar dari pulau Papua Barat dalam penyidikan diketahui ke Surabaya. 

“Dari 3 tersangka kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga melakukan kerja sama dengan 3 tersangka tersebut.

Dimana ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen dan dari dokumen tersebut akan digunakan mengirim kayu sebayak 3.116 batang ke Surabaya untuk dijual di sana,” pungkas Kapolres.

Perkara ini sudah tahap 1 dan kedepannya penyidik akan membantu Tipiter tetap malakukan koordinasi dengan JPU hingga proses P21. [ABI-R4]

Previous Post

Perubahan APBD Papua Barat TA 2023 Bertambah Rp.874 Miliar

Next Post

ASN Jangan Lalai Laksanakan Tugas

Next Post
ASN Jangan Lalai Laksanakan Tugas

ASN Jangan Lalai Laksanakan Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!