Manokwari, TABURAPOS.CO – DPR Papua Barat menetapkan sebanyak tiga Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat dari empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang diusulkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat tentang Raperda Non APBD Perubahan Papua Barat Tahun Anggaran 2023, di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (11/9), malam.
Ketiga perdasi tersebut diantaranya Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2023-2050, Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terakhir Perdasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sedangkan, Raperdasi tentang Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua, tidak ditetapkan karena membutuhkan kajian lebih lanjut.
Penyampaian penetapan tiga perdasi ini disampaikan juru bicara gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat, Dominggus Urbon saat menyampaikan pandangan akhir gambungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat pada rapat paripurna DPR Papua Barat, kemarin.
Dominggu Urbon mengatakan, DPR Papua Barat menerima tiga Raperdasi untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Perdasi Papua Barat.
“Terkait Raperdasi tentang Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua selanjutnya akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif Papua Barat, setelah mendapatkan penyempurnaan lebih lanjut,” singkat Urbon saat menyampaikan pandangan gambungan akhir Fraksi-fraksi DPR Papua Barat. [FSM-R3]