• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Polres Tambrauw Amankan 3 Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal

TaburaPos by TaburaPos
13/09/2023
in PAPUA BARAT DAYA
0
Polres Tambrauw Amankan 3 Tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal

Polres Tambrauw mengamakan terduga pelaku tambang emas ilegal

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tambrauw, PbP- Anggota Satuan Reskrim dan Polsek Sausapor melakukan penyelidikan tambang emas Ilegal di wilayah hukum Polres Tambrauw selama dua hari, Senin dan Selasa (11-12/9/2023).

Penyelidikan yang dipimpin Kasat reskrim, Ipda Peres Gerson Yowen, SH itu menemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kampung Kwoor Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.

Kapolres Tambrauw saat dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan dilakukan karena menerima keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal kepada Polres Tambrauw.

“Tiga orang tersangka berhasil diamankan berinisial, IS (20), RA (42) dan MA (49). Ketiga tersangka diamankan saat melakukan penambangan di Kampung Kwoor,” kata Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetio, S. Ik melalui sambungan telepon.

Lanjut Kapolres, selain mengamankan ketiga tersangka,pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin domfeng, satu unit mesin alkon, satu buah selang, dua alat dulang dan empat gram emas hasil tambang.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal sangkaan , Pasal 158 UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 100 Milar,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tambrauw guna penyelidikan lebih lanjut. “Saya berharap ke depan tidak ada lagi penambangan ilegal yang dilakukan, mari sama-sama bergandengan tangan menjaga kelestarian lingkungan alam Tambrauw sebagai kabupaten konservasi yang nantinya akan kita wariskan kepada anak cucu kita,” pinta AKBP Bendot. [MPS-R3]

Previous Post

DPRD Mansel Rapat Paripurna Mulai Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

Next Post

DPR Papua Barat Tetapkan Tiga Raperdasi

Next Post
Satlantas Polresta Gelar Beragam Bakti Sosial

DPR Papua Barat Tetapkan Tiga Raperdasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!