Tambrauw, PbP- Anggota Satuan Reskrim dan Polsek Sausapor melakukan penyelidikan tambang emas Ilegal di wilayah hukum Polres Tambrauw selama dua hari, Senin dan Selasa (11-12/9/2023).
Penyelidikan yang dipimpin Kasat reskrim, Ipda Peres Gerson Yowen, SH itu menemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kampung Kwoor Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.
Kapolres Tambrauw saat dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan dilakukan karena menerima keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal kepada Polres Tambrauw.
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan berinisial, IS (20), RA (42) dan MA (49). Ketiga tersangka diamankan saat melakukan penambangan di Kampung Kwoor,” kata Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetio, S. Ik melalui sambungan telepon.

Lanjut Kapolres, selain mengamankan ketiga tersangka,pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin domfeng, satu unit mesin alkon, satu buah selang, dua alat dulang dan empat gram emas hasil tambang.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal sangkaan , Pasal 158 UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 100 Milar,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tambrauw guna penyelidikan lebih lanjut. “Saya berharap ke depan tidak ada lagi penambangan ilegal yang dilakukan, mari sama-sama bergandengan tangan menjaga kelestarian lingkungan alam Tambrauw sebagai kabupaten konservasi yang nantinya akan kita wariskan kepada anak cucu kita,” pinta AKBP Bendot. [MPS-R3]