Aimas, PbP – Pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Sorong berinisial IK (52) tega mencabuli lima orang santrinya berulangkali.
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak Tahun 2014, di lokasi pondok pesantren yang dipimpinnya. Perilaku bejat ini baru terungkap Agustus 2023.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH., S. IK., MH saat mengelar Press Release di Mapolres Sorong, Jumat (15/9/2023) mengatakan, kasus pencabulan tersebut terbongkar pada, Rabu (23/8/2023) sekitar 23.00 WIT.
Saat itu tersangka memanggil salah satu korban tetapi korban tidak bersedia, sehingga tersangka datang ke kamar dan menyiram korban dengan air, kemudian tersangka menjambak rambut korban dan menyeret korban dari atas tempat tidur.
Esok harinya, Kamis (24/9/2023) ketika korban sedang pergi ke kampus, korban menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Mendengar cerita korban, teman korban melaporkan perbuatan tersangka kepada istrinya maupun kepada orang tua korban.
Tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban mendatangi Mapolres Sorong guna membuat Laporan Polisi.
Kapolres mengatakan, tersangka nekat mencabuli 5 orang santrinya, karena dorongan nafsu syahwat dan tersangka sering bertemu dengan korban, karena korban sering membantu istri tersangka memasak dan membersihkan rumah tersangka yang masih berada di lingkungan ponpes.
Seringnya melihat, akhirnya timbul rasa suka dan senang dengan korban yang membuat tersangka nekat mencabuli korban.
Kapolres Sorong mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya ketika istri dan anaknya sedang keluar rumah.
Ketika malam hari, saat sudah larut malam atau sudah jam istirahat, tersangka terkadang menyuruh teman korban untuk memangil korban untuk menemuinya di tempat yang sudah ditentukan tersangka.
Lanjut Kapolres Ndaru, korban yang telah membuat laporan atas kasus tersebut sebanyak 3 orang dan korban hasil pengembangan yang dilakukan penyidik 2 orang.
“Sebanyak 13 orang saksi telah di periksa, 3 korban telah dilakukan visum et repertum dan telah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta penetapan tersangka IK (52) tanggal (29/8/2023),” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang- undang perlindungan anak terkait dengan persetubuhan dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undangan-undang perlindungan anak terkait dengan pencabulan serta Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Sorong, dan Polres Sorong juga telah melakukan pemeriksaan psikologis kepada ke tiga korban guna memastikan kondisi psilogis kejiwaan para korban.
Dari hasil pemeriksaan ada ganguan psilogis dan untuk pemulihan akan dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Dinas Sosial Kabupaten Sorong melalui biro Psikolog Bina Insan Papua. [MPS-R3]