Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan bantuan dana pembinaan bagi 11 partai politik (parpol) pemenang Pemilu Tahun 2019 tingkat Provinsi Papua Barat.
Penyerahan bantuan dana pembinaan parpol diserahkan langsung Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw kepada 11 pengurus Parpol, berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (14/9).
Total dana bantuan pembinaan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 721/60/2/2022 tertanggal 24 Februari 2022 senilai Rp 2,663 miliar lebih.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, bantuan dana pembinaan yang diberikan untuk menjamin terlaksananya pendidikan politik yang dilakukan parpol kepada masayarakat.
Dikatakan Waterpauw, bantuan keuangan ini sebagaimana amanat Undang-undang tentang Partai Politik dan Permendagri tentang Bantuan keuangan partai politik bersumber dari APBD.
Waterpauw mengatakan, bantuan diberikan secara proposional bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPR Provinsi Papua Barat dan kabupaten, dengan penghitungan berdasarkan jumlah perolehan suara secara proposional.
“Untuk itu, pada kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bersama diantaranya, batas waktu pertanggung jawaban penggunaan dana adalah paling lambat satu bulan setelah anggaran berakhir tertanggal 31 Januari 2024,” kata Waterpauw dalam sambutannya, kemarin.
Lebih lanjut, kata Waterpauw, jika pertanggung jawaban belum disampaikan sampai batas waktu tersebut, maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat disalurkan sampai ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari parpol dan Laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.
Waterpauw mengatakan, pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden dilakasanakan, pada14 Februari 2024, serta pemilihan kepada daerah serentak dilaksanakan, 27 November 2024, diharapkan
bantuan ini dapat menunjang kegiatan-kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat menjelang penyelenggaraan pemilu.
“Parpol penerima bantuan keuangan akan berakhir pada September 2024. Adapun parpol penerima bantuan keuangan hasil pleno KPU tahun 2024 akan menerima bantuan keuangan dari pemerintah mulai bulan Oktober sampai Desember 2024,” tandas Waterpauw.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, ada dua parpol yang belum menyerahkan LPJ bantuan keuangan tahun sebelumnya.
“DPW Partai NasDem belum serahkan LPJ tahun sebelumnya. Sedangkan, DPD PDI Perjuangan sudah menyerahkan LPJ, tapi belum diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Papua Barat,” ungkap Payapo usai menyerahkan bantuan keuangan parpol, kemarin.
Lebih lanjut, kata Payapo, batas waktu penyerahan bantuan sebenarnya sudah lewat. Kalau sampai Oktober belum dimasukan, maka pihaknya akan segera melaporkan kepada gubernur.
“Kalau LPJ tahun sebelumnya belum diserahkan, maka konsekuensinya anggaran itu akan kembali ke kas negara dan di tahun depan tidak akan mendapatkan bantuan keuangan partai lagi. Kita sudah menyurati Partai NasDem tapi sampai saat ini belum ada tanggapannya. Dari 11 parpol penerima bantuan keuangan, tiga parpol belum diterima saat ini diantaranya, Partai NasDem, PDI Perjuangan dan PKPI Papua Barat,” tandas Payapo.
Data yang dihimpun Tabura Pos, total bantuan keuangan parpol pemenang Pemilu 2019 tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,663 miliar lebih yang akan dibagikan secara proposional bagi 11 peroleh suara di DPR Papua Barat dengan rincian; PKB perolehan suara sah pemilu 2019 sebanyak 21.765 suara sah, menerima bantuan keuangan senilai Rp102 juta lebih, Partai Gerindra perolehan suara sah sebanyak 45.759 suara, menerima bantuan senilai Rp215 juta lebih, dan PDI Perjuangan perolehan suara sebanyak 81.662 suara dan menerima bantuan senilai Rp385 juta lebih.
Selanjutnya, Partai Golkar peroleh suara sebanyak 100.523 suara, menerima bantuan senilai Rp474 juta lebih. Partai NasDem memperoleh sebanyak 89.827 suara, mendapatkan bantuan, PKS peroleh 25.618 suara sah dan mendapatkan bantuan senilai Rp120 juta lebih, Perindo memperoleh 27.006 suara sah dan menerima bantuan senilai Rp127 juta lebih.
Kemudian, PAN mendapatkan 35.195 suara sah, memperoleh bantuan senilai Rp166 juta lebih, Partai Hanura mendapatkan 36.106 suara sah, menerima bantuan senilai Rp170 juta lebih, Partai Demokrat memperoleh 71.728 suara sah dan menerima bantuan keuangan senilai Rp338 juta lebih, serta PKPI memperoleh 29.554 suara sah dan menerima bantuan senilai Rp139 juta lebih. [FSM-R4]