Manokwari, TABURAPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat, merekomendasikan pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pembagian Paket Proyek Bagi Pengusahan Asli Papua yang nantinya menjadi ajuan bagi kabupaten di Papua Barat.
Usulan pembentukan Rapergub dimaksud sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Disamping itu, usulan pembentukan Rapergub lahir dari hasil kajian efektifitas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan ORI Perwakilan Papua Barat beberapa tahun terakhir.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengungkapkan, setiap tahun pihaknya menerima pengaduaan dari pengusaha asli Papua terkait pengadaan barang dan jasa atau paket pekerjaan pengadaan langsung.
Sombuk menerangkan, amanat Perpres Nomor: 17 Tahun 2019 merupakan keberpihakkan bagi pengusaha asli Papua, dalam implementasinya tidak ada regulasi di daerah yang mengatur secara teknis.
“Kalau di Provinsi Papua ada Pergub yang mengatur lebih teknis pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha asli Papua. Kita di Papua Barat belum ada, maka jadilah ‘bola liar’ sampai saat ini,” jelas Sombuk kepada wartawan usai menyerahkan hasil kajian kepada Gubernur Papua Barat, di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (14/9).
Artinya, sambung Sombuk, tidak ada ajuan yang menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengalokasikan paket pengadaan barang dan jasa kepada pengusaha asli Papua dengan mekanisme penunjukan langsung.
Lebih lanjut, kata Sombuk, sejak tahun 2019 sampai 2022 proses pengadaan barang dan jasa ini dan di tahun ini pihaknya sepakat membuat kajian dan hasilnya sudah diserahkan kepada gubernur.
Dalam kajian ini, tambah Sombuk, ada sejumlah rekomendasi yang disarankan kepada Pemprov Papua Barat diantaranya, penyusunan data base pengusaha asli Papua.
“Pengusaha asli Papua harus di data. Namun harus tetap mengaju pada data elektronik dan harus tetap masuk dalam sistem digitalisasi, tidak bisa lagi offline tapi harus online,” jelas Sombuk.
Kemudian, lanjut dia, rekomendasi berikutnya berkaitan dengan pemberian modal bagi pengusaha asli Papua. Misalnya, ada perubahan kecil yang baru berkembang, maka permodalan itu penting dalam rangka persiapan menjangkau kegiatan-kegiatan dan lainnya.
“Ketika modal tidak ada, mereka menjadi rekan akhirnya pengusaha Papua yang dapat tapi yang kerja pengusaha Non Papua, inilah yang selalu jadi masalah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tambah dia, ada pengusaha dan assosiasi, bagimana mereka dibina sehingga dapat memenuhi standar yang diminta dan rekomendasi terakhir adalah penjaminan.
Sombuk menilai, proyek affirmasi memiliki potensi gagal yang besar, karena kepengurusannya belum cukup mungkin baru berjalan dan belum sampai pada tingkat dan standar yang diminta.
“Nah, ini bagaimana? Apakah dia langsung di-blacklist langsung tidak boleh atau seperti apa. Inilah yang kita harapkan dapat dibuat dalam Rapergub nantinya untuk bagaimana menghadirkan lembaga penjaminannya,” harap Sombuk.
Ia mencontohkan, seperti di provinsi Papua ada PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Papua. Ini levelnya untuk peraturan daerah, Jamkrida menjaminan usaha-usaha yang dilakukan pengusaha Papua.
Misalnya, kalau ada kegagalan atau meminta jaminan, maka Jamkrida Papua akan maju sebagai Lembaga yang menjamin.
“Kita berharap suatu hari nanti, pengusaha yang mendapatkan paket affirmasi ini bisa menjadi pengusaha besar dan dapat bersaing secara penuh, itulah semangat Otsus sebenarnya. Kalau jujur, hampir 20 tahun terakhir tidak tercipta pengusaha Papua, mungkin hanya hitungan jari,” ujarnya.
Disinggung terkait repon penjabat Gubernur Papua Barat, Sombuk mengklaim, gubernur respon baik dan dalam waktu dekat pemerintah akan mengambil tindakan perumusan untuk merumuskan Rapergub dimaksud sebagaimana kewenangan dari pak gubernur.
“Jadi kami dari ORI Perwakilan Papua Barat hanya mendorong agar proses ini dapat berjalan dan segara dibentuk Pemprov Papua Barat,” tandas Sombuk. [FSM-R4]




















