Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop dan UMKM) Manokwari, mengadakan pelatihan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi bagi pengelola se Kabupaten Manokwari.
Pelatihan melibatkan pengajar dan instruktur Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Bandung, Jawa Barat, dibuka Asisten II Setda Manokwari, Hardjanto Ombesapu, mewakili Bupati Manokwari, di Hotel Valdos, Selasa (19/9).
“Pemkab Manokwari melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus berupaya membantu, memfasilitasi, dan mengadvokasi para pengelola koperasi di Manokwari agar bisa terus berkembang. Salah satunya, dengan menyelenggarakan pelatihan RAT Koperasi ini,” kata Ombesapu, saat membuka kegiatan, kemarin.
Dikatakan Ombesapu, penataan dan pengembangan koperasi di Kabupaten Manokwari yang berkelanjutan harus terus dilakukan secara terpadu dan komprehensif, sehingga koperasi mampu berdaya saing dan menjadi wadah usaha yang kompetitif di era digitalisasi saat ini.
Dirinya berharap, pelatihan RAT memberikan manfaat dan meningkatkan kapasitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi tentang tata cara menyusun laporan pertanggungjawaban, menyusun neraca, perhitungan hasil usaha, analisa laporan keuangan, serta tata cara pembagian hasil usaha dan tata cara pengawasan terhadap koperasi.

“Kiranya output dari kegiatan ini dapat berdampak dan memberi nilai tambah terutama aspek pengetahuan bagi para pengelola koperasi, sehingga ke depan koperasi yang ada di Manokwari dapat mandiri dan produktif serta menyejahterakan anggota,” tukasnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari, Herman Rona, mengatakan, pelatihan selama 3 hari diikuti 50 pengelola koperasi dari 131 koperasi aktif di Kabupaten Manokwari.
“Pelatihan ini bagi koperasi yang belum mengetahui, melaksanakan RAT. RAT ini sangat penting, karena keputusan tertinggi ada di RAT, sehingga kami mengadakan pelatihan ini. Harapannya, bisa mensejahterakan anggotanya,” jelas Herman Rona.

Menurut Rona, jumlah koperasi di Kabupaten Manokwari berdasarkan hasil pendataan ada sebanyak 131 koperasi dengan jenis, koperasi produsen, konsumen, dan simpan pinjam. Namun, kemungkinan masih bisa bertambah, karena masih dalam proses pendataan.
“Jumlah itu adalah jumlah yang ada hari ini. 131 koperasi ini sudah berbadan hukum, namun ada yang sudah bersertifikat dan ada yang belum bersertifikat. Tapi semua sudah punya Nomor Induk Koperasi (NIK-red). Kalau 50 peserta ini dari koperasi yang NIK-nya masih aktif,” jelasnya. [SDR-R4]




















