• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Ketua Forapelo Minta Bupati Bintuni Perioritaskan Anak-Anak Asli 7 Suku Pada Pelantikan Pejabat Eselon 2, 3 dan 4

TaburaPos by TaburaPos
20/09/2023
in BINTUNI
0
Ketua Forapelo Minta Bupati Bintuni Perioritaskan Anak-Anak Asli 7 Suku Pada Pelantikan Pejabat Eselon 2, 3 dan 4

Ketua Forapelo Teluk Bintuni Agustinus Orocomna. TP-IST

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP- Ketua Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni (FORAPELO), Agustinus Orocomna, memberikan dukungan dan respon terhadap pelantikan Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Agus Ketua Forapelo itu biasa disapa meminta Bupati Teluk Bintuni untuk memprioritaskan Anak-anak Asli 7 Suku (OAP) sebanyak 80% dan 20% untuk Nusantara, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2021 PP 106 dan 107 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

“Forapelo mendukung hak Bupati untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat sesuai dengan penilaian dan analisis khusus,” ujar Agus kepada media ini ketika diwawancarai.

Namun ia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kekhususan daerah Papua, yang diakui oleh Negara Republik Indonesia, dalam segala kebijakan Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Hal ini merujuk pada UU No 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat 2, yang memberikan wewenang untuk melakukan pemekaran daerah otonom guna mempercepat pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua, dengan memperhatikan berbagai aspek penting,” paparnya.

Dengan demikian, Forapelo menyoroti pentingnya memperhatikan aspek politik administratif, hukum kesatuan sosial budaya.

“Kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa depan, dan aspirasi masyarakat Papua dalam pelantikan pejabat tersebut,” terangnya. [ABI]

Previous Post

Program TMMD Dorong Rencana Pemerintah Fungsikan Pasar Rakyat Ransiki

Next Post

Satreskrim Polres Bintuni Serius Memproses Kasus Illegal Logging di Distrik Meyado 

Next Post
Satreskrim Polres Bintuni Serius Memproses Kasus Illegal Logging di Distrik Meyado 

Satreskrim Polres Bintuni Serius Memproses Kasus Illegal Logging di Distrik Meyado 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!