Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Manokwari gelar sosialisasi menuju masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), kampanye, dan dana kampanye pemilu 2024.
Berlangsung di Aula Kantor KPU Manokwari, sosialisasi dipimpin Ketua KPU, Christin R. Rumkabu, didampingi 4 komisionernya, diikuti pengurus parpol peserta pemilu.
Ketua KPU mengingatkan bagi caleg yang masih berstatus ASN, TNI-Polri, perangkat kampung maupun pegawai BUMN/BUMD, untuk segera mengajukan pengunduran diri.
Dijelaskan, sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, kepala daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang.
“Dokumen tersebut harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang,” jelas Christin.
Bila sampai batas dari masa pencermatan, parpol dari caleg masih berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti,” ungkapnya.
Ketua KPU menambahkan, sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, DCT caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, akan ditetapkan pada 4 November 2023.
“Selanjutnya kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih caleg, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden,” pungkasnya.

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan, selama masa pencermatan menuju penetapan DCT, parpol masih diberikan kesempatan mengganti caleg dan pemindahan daerah pemilihan (dapil)nya.
“Selama masa pencermatan ini, parpol dapat melakukan pergantian calegnya. Misalnya, ada caleg yang meninggal dunia. Bisa juga dilakukan pergantian tanda gambar, logo, gelar, dan sebagainya. Bisa dilakukan pencermatan untuk disampaikan ke KPU,” jelas Sidarman.
Lanjut Darman, selain itu, parpol juga diberikan kesempatan mengganti caleg dari DCS yang sudah ada.
Dijelaskannya, usulan penggantian caleg dari DCS tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen SK dari pengurus pusat yang dilampirkan dokumen sesuai form yang ada.
“Sementara, untuk pindah dapil dapat diusulkan melalui parpol masing-masing. KPU hanya melayani permohonan pindah dapil melalui partai politik. Dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” jelas Sidarman.
Mengenai dana kampanye, Sidarman menerangkan, setiap caleg harus memiliki rekening dana kampanye, dan mencatat, melaporkan sumber uang untuk kampanye.
Diungkapkan, untuk pemantauan dana kampanye, KPU Manokwari akan bekerja sama dengan konsultan pengawas.
“Sumber dana untuk kampanye misalnya istri kasih, mertua kasih, itu juga harus dicatat, begitu juga penggunaannya, semuanya dilaporkan,” terang Sidarman.
Sidarman mengingatkan, sumber dan penggunaan serta laporan pertanggungjawaban dana kampanye masing-masing caleg sangat penting.
Sebab, kata Darman, ada sanksi yang akan dikenakan bagi setiap caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya.
“Kalau bapak, ibu sebagai caleg dalam pemilihan nanti terpilih, dan laporan dana kampanyanye belum dilaporkan, maka tidak akan dilantik menjadi anggota DPRK,” pungkasnya. [SDR-R4]