
Bintuni, TP- Polres Teluk Bintuni tengah menangani dengan serius kasus illegal logging di distrik Meyado kabupaten Teluk Bintuni yang melibatkan tiga tersangka utama, yaitu IZ, GK, dan JS.
Pada 11 September 2023, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya keras untuk memberantas praktik merusak hutan dan sumber daya alam yang sangat berharga.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, Senin (18/9/2023) menjelaskan bahwa perkara ini saat ini masih dalam tahap awal dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari kejaksaan.
Tim Reskrim akan segera mengirimkan berkas kasus ini ke kejaksaan setelah menerima P19.
Iptu Tomi menyatakan, salah satu dari tiga tersangka, GK, ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik memiliki keyakinan yang kuat dan dua alat bukti sah sesuai dengan KUHP pasal 184 dan Perkap No 6 tahun 2019.
Kasus kayu ilegal ini menjadi semakin jelas karena status kayu rebah telah dicabut pada tahun 2018, sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu Non-Pokok Lestari (NPL) sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018.
Iptu Tomi menekankan bahwa tidak ada yang diperbolehkan untuk menguasai, mengangkut, atau mengolah kayu tanpa memiliki surat keterangan sah hasil hutan.
Dalam kasus ini, kayu NPL telah kehilangan statusnya sejak tahun 2018 dan tidak dapat dianggap sah.
Kasus ini menarik perhatian serius dalam upaya melindungi keberlanjutan hutan dan menghentikan praktik illegal logging yang merusak lingkungan dan sumber daya alam yang sangat berharga.
“Polres Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan guna mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Kelestarian hutan adalah tugas bersama, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar hukum,” pungkasnya. [ABI]