Manokwari, TABURAPOS.CO – Ternyata, penyidik Ditresnarkoba maupun Ditreskrimsus Polda Papua Barat belum mengajukan permohonan izin penyitaan atau persetujuan penyitaan terhadap satu (1) kontainer diduga berisi minuman beralkohol bermerek ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Padahal, penahanan terhadap 1 kontainer diduga berisi minuman beralkohol kelas atas dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran Rupiah itu, sudah dilakukan di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, sejak Selasa, 1 Agustus 2023, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa sampai, Kamis (21/9/2023), pihaknya belum menerima permohonan izin penyitaan maupun permohonan persetujuan penyitaan terhadap 1 kontainer diduga berisi minuman beralkohol.
“Sampai Kamis (21/9/2023) ini, setelah dilakukan pemeriksaan di bagian register e-Berpadu, dalam hal permohonan atau persetujuan izin penyitaan dugaan tindak pidana atau pelanggaran miras ini, belum ada sita, baik izin maupun persetujuan yang diajukan pihak-pihak yang melakukan penyitaan terhadap hal itu,” tegas Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (21/9/2023).
Diakuinya, terlepas dari kasus tersebut, sebenarnya majelis hakim PN Manokwari sudah menyidangkan dua perkara tindak pidana ringan (tipiring) dan sudah diputuskan, pekan lalu.
“Sudah ada dua perkara tipiring yang masuk dalam hal dugaan pelanggaran Perda Miras yang sudah disidangkan selama September 2023 ini, tapi bukan yang kontainer,” ujar Humas PN.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat telah melimpahkan penanganan kasus 1 kontainer diduga berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tersebut ke penyidik Ditreskrimsus.
Kontainer bertuliskan Tanto dengan nomor seri CICU 85944122G1 yang diduga berisi minuman beralkohol kelas atas, ditaksir bernilai miliaran Rupiah, diamankan anggota Ditresnarkoba.
Diinformasikan, kontainer diduga berisi minuman beralkohol tersebut milik seorang pengusaha tempat karaoke di Kabupaten Manokwari berinisial NS.
Pengusaha berinisial NS ini merupakan resedivis (pengulangan tindak pidana) dalam perkara miras yang pernah disidangkan di PN Manokwari.
Dalam putusan majelis hakim PN Manokwari, NS dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol.
Selanjutnya, NS dijatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa lima (5) karton minuman beralkohol jenis bir Bintang berukuran 330 ml dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000. [HEN-R1]