Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak perempuan yang diduga terjadi pada dua hotel di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, sekitar Februari 2023 silam.
Kini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas dakwaan dugaan pemberantasan TPPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari pada Selasa, 19 September 2023.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan adanya perkara dugaan pemberantasan TPPO dengan perkara Nomor: 172/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas terdakwa berinisial J alias Jum dan perkara Nomor: 173/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas terdakwa berinisial SA.
“Sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa, 19 September 2023. Sidang berikut beragendakan keterangan saksi,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (21/9/2023).
Ditanya tentang jumlah korban dalam perkara ini, Humas PN menjelaskan, karena proses persidangan masih beragenda pembacaan dakwaan, maka untuk berapa jumlah pasti korbannya, akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Setelah pemeriksaan saksi baru diketahui ada berapa korban yang diduga terjadi dalam tindak pidana perdagangan orang ini,” tambah Humas PN.
Markham Faried mengutarakan, sejauh ini, kedua terdakwa berinisial J dan SA, didakwa JPU dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO junto Pasal 64 KUHPidana.
“Kejahatannya dilakukan secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Jadi, kedua terdakwa didakwa dengan pasal yang sama,” katanya.
Diakui Markham Faried, dalam perkara ini, sepertinya ada perbaikan yang dilakukan JPU terkait kejahatan tersebut, dakwaan JPU direnvoi, dimana sebelumnya di-junto-kan Pasal 53 KUHP, diperbaiki menjadi Pasal 55 KUHPidana.
“Itu untuk kedua terdakwa, ada renvoi. Kejahatan itu dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini di-split atau dipisah dan disidangkan juga terpisah,” kata Markham Faried.
Dicecar tentang lokasi atau tempat kejadian dugaan TPPO dari perkara tersebut, kata Markham Faried, untuk terdakwa berinisial SA, kejadiannya di hotel RdN dan hotel R, Kabupaten Manokwari.
“Itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum, kemudian terjadi juga di hotel R di Transito, untuk terdakwa berinisial SA,” ungkapnya.
Sementara untuk terdakwa berinisial J, lanjut dia, lokasi kejadian berdasarkan surat dakwaan JPU, terjadi di hotel R di Transito, kemudian dilanjutkan di hotel RdN, Reremi. “Lokasinya sama juga,” ungkapnya.
Disinggung apakah proses persidangan dalam perkara dugaan TPPO ini berlangsung secara tertutup atau terbuka untuk umum?
Markham Faried menerangkan, karena perkara ini terkait tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak, maka pemeriksaannya dilakukan secara tertutup.
“Karena kejahatan ini, perdagangan orang anak, yang di dalamnya itu ada kejahatan-kejahatan seksual, maka persidangannya dilakukan secara tertutup,” ujar Humas PN.
Berdasarkan data yang dihimpun Tabura Pos, dalam perkara terhadap kedua terdakwa J dan SA, ada barang bukti 1 lembar akta kelahiran (asli) berinisial MSS, 1 lembar kartu keluarga (asli) atas nama kepala keluarga berinisial KEA, 6 lembar bukti chat screeshot WhatsApp, dan 1 handphone merek Poco berwarna kuning. [HEN-R1]




















