Manokwari,TABURAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat belum melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah pada KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
“Belum, sementara tim JPU menyusun surat dakwaan,” jawab Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan yang dikonfirmasi Tabura Pos, Kamis (21/9).
Perkara ini dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat ke Kejati Papua Barat pada 16 Agustus 2023 lalu, dengan tiga tersangka, yaitu: DI, AW, dan LS.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 32 miliar tersebut, penyidik Ditreskrimsus sudah menyita sejumlah aset dari para tersangka.
Aset yang disita diantaranya uang tunai, mobil, tanah, rumah beserta isinya, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 20.553.250.000.
Perinciannya, uang tunai sebesar Rp. 3.908.250.000, tanah beserta rumah dan isinya yang ditaksir sekitar Rp. 16 miliar, dan 2 unit mobil yang ditaksir bernilai Rp. 445 juta.
Menurut penyidik, tersangka AW berperan sebagai bendahara KONI yang bertugas mengelola keuangan sejak 2019, 2020, dan 2021. Dalam pembuatan atau dalam perjalanan pelaksanaan tugas, ternyata ditemukan perbuatan melawan hukum, seperti membuat LPj fiktif atau LPj ganda.
Sementara tersangka DI yang merupakan Ketua Harian KONI, berdasarkan keterangan saksi lain, menerima sesuatu dari bendahara, AW.
Di samping itu, posisi DI sebagai Ketua Harian merupakan penanggung jawab kegiatan, termasuk pengelolaan anggaran dan juga menandatangani LPj, yang mengesahkan LPj, yang ditemukan secara fiktif atau ganda.
Sedangkan tersangka LS, dalam perkara ini diketahui menjalin kerja sama dengan KONI dalam hal pengadaan snack atau makanan ringan untuk kegiatan KONI. [AND-R1]