Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap dua kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online ini dilakukan pada dua hotel di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, periode September 2023.
Dijelaskan Agustina Sineri, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada satu hotel di daerah Taman Ria, Rendani, polisi mengamankan 3 tersangka, yaitu: seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (43 tahun).
Dari tersangka M, polisi menyita barang bukti berupa dompet berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.950.000, handphone merek Oppo 6, 2 alat kontrasepsi atau kondom.
Kemudian, pelaku kedua yang diamankan berinisial N (23 tahun), seorang penjual jasa prostitusi online. Dari N, polisi menyita barang bukti 1 dompet coklat abu-abu, 1 handphone merek Oppo, 8 kondom, 1 Iphone 10, 1 handphone berwarna merah, 1 handphone merek Opp berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 468.000.
Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial EO (28 tahun) yang juga sebagai penjual jasa prostitusi. Dari EO, polisi menyita barang bukti handphone merek Iphone 11 berwarna unggu.

“Ketiga pelaku ini, semuanya perempuan,” tandas Wakapolresta dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Senin (25/9/2023).
Lanjut Agustina Sineri, untuk pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan hasil sidak pada satu hotel di Jl. Jenderal Sudirman, Manokwari, dengan 3 tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu: K (27 tahun) sebagai penjual jasa prostitusi online. Dari K, polisi mengamankan barang bukti dompet bercorak bunga berwarna merah, uang tunai Rp. 2.250.000, 1 kondom, dan 3 handphone berbagai merek.
Tersangka kedua berinisial AP (22 Tahun) juga sebagai penjual jasa prostitusi online. Dari AP, polisi menyita barang bukti 2 handphone dan 1 kondom, sedangkan tersangka ketiga berinisial SJ (18 Tahun), berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Dia diamankan saat sedang hubungan intim di dalam kamar hotel. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Wakapolresta.
Dikatakannya, dalam pengungkapan kedua kasus prostitusi online ini, para pelaku menggunakan modus yang sama, menggunakan aplikasi MiChat.
Ia menerangkan, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, tampak hadir Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Musa J. Permana dan Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun.
Para tersangka dan barang bukti dihadirkan oleh penyidik kepolisian, dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange. [AND-R1]