
Manokwari, TP – Puluhan orang dilaporkan menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pihak pengembang perumahan KPR di wilayah Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari.
Untuk itulah, salah satu korban berinisial FS telah membuat laporan polisi (LP) dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jabatan terhadap para pemilik PT. TBP, pengembang perumahan KPR ke Polresta Manokwari tertanggal 31 Agustus 2023.
Laporan itu dilayangkan lantaran terlapor tidak bisa menyelesaikan perjanjian penyelesaian masalah dari customer sebesar Rp. 219 juta dan proses pembangunan rumah tidak dilakukan pihak perusahaan.
Sebelumnya, korban sudah meminta kepada pihak perusahaan, diantaranya marketing perusahaan berinisial WAR dan CH selaku direktur cabang wilayah di Kabupaten Manokwari, tetapi tidak dapat memberikan jawaban dan penjelasan terhadap customer.
Di dalam LP-nya, FS menduga bahwa tak tertutup kemungkinan masih banyak korban lain, sehingga pelapor yang merasa dirugikan, memutuskan melapor hal ini ke Polresta Manokwari untuk diproses sesuai hukum.
Penasehat hukum FS dan 70 orang lebih korban dari pengembang perumahan, Paulus K. Simonda, SH membenarkan tentang adanya LP yang dibuat FS di Polresta Manokwari, setelah proses mediasi menemui jalan buntu.
“Diduga dilakukan penipuan dan penggelapan atas nama RA, CH, dan WAR. Klien saya sekitar 74 orang sudah memberikan kuasa kepada saya,” kata Simonda kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (26/9).
Dikatakan Simonda, sudah ada beberapa kliennya melunasi pembayaran perumahan, tetapi justru sertifikatnya diduga ‘digadaikan’ pihak perusahaan pada dua (2) bank di Manokwari.
“Yang gadaikan itu diduga PT. TBP. Ada sebagian klien saya yang belum melunasi pembayaran, tapi sudah membayar DP. Untuk itu, saya minta semua klien saya menghitung semua kerugian yang mereka alami,” katanya.
Menurut Simonda, berdasarkan perhitungan sementara, meski masih ada beberapa orang lagi yang belum memasukkan datanya, kerugian mereka ditaksir sementara sekitar Rp. 8,2 miliar.
“Itu pun masih ada beberapa orang yang belum memasukkan jumlah kerugiannya. Jika mereka yang belum itu sudah memasukkan data, maka dipastikan jumlah kerugian akan bertambah,” klaim Simonda.
Pada kesempatan itu, ia berharap penyidik Polresta Manokwari serius dalam mengusut tuntas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.
“Korban ini bukan hanya masyarakat awam saja, tetapi ada juga anggota TNI dan Polri. Saya harap agar segera diusut dan ditindaklanjuti,” pinta Simonda.
Di samping itu, ia mengaku, para kliennya ini sebenarnya menaruh harapan supaya aset dari PT. TBP disita pihak kepolisian, sehingga bisa mengembalikan kerugian yang dialami puluhan korban tersebut. [HEN-R1]