Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024, di aula Kantor KPU Manokwari, Jumat (29/9).
Rakor dipimpin Ketua KPU, Christine R. Rumkabu, membahas tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) baik spanduk maupun baliho, dan juga lokasi rapat umum bagi parpol peserta pemilu.
Ketua KPU menjelaskan, 137 hari menjelang pesta demokrasi pemilihan umum yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, pentingnya parpol peserta pemilu mengetahui dan memahami segala ketentuan yang berlaku, terutama pada tahapan kampanye yang meliputi APK.
Tidak hanya soal teknis pemasangan alat peraga kampanye, parpol dan calon peserta pemilu harus mengetahui tentang lokasi rapat umum.
“25 hari setelah DPT kita masuk pada tahap kampanye selama 75 hari. Selanjutnya, kami masuk masa tenang. Tentang lokasi pemasangan APK,” jelas Christine.
Pertemuan itu juga menghadirkan Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manokwari, terkait dengan lokasi-lokasi yang ditentukan untuk pemasangan APK dan juga lokasi rapat umum.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menambahkan, Rakor ini digelar mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dimana pada Pasal 36 dan pasal 39 menyebutkan KPU harus melakukan koordinasi dengan Pemda setempat dan pelaksana kampanye dalam hal ini peserta pemilu.
Dijelaskan, pasal 70 dan pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun 2023 juga mengatur bahan kampanye dan alat peraga kampanye dilarang dipasang pada sejumlah lokasi yaitu; sarana ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan lokasi yang dilarang.

“Peserta pemilu juga harus mendapatkan ijin keramaian dari Polresta terkait jadwal lokasi rapat umum, dengan menyertakan hari, waktu, tempat dan materi. Selain itu juga menjadi perhatian parpol bahwa kegiatan dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 18.00 WIT, tanpa adanya permintaan penambahan waktu,” jelas Sidarman.
Dalam rakor tersebut, Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manokwari menyampaikan sekitar 46 titik pemasangan APK spanduk dan 15 pemasangan APK baliho, serta 20 titik lokasi rapat umum yang tersebar di 9 distrik. Data titik itu, berdasarkan pemilu 2019.
Namun, setelah dibahas dan disepakati titik lokasi pemasang APK spanduk sebanyak 46 titik, APK baliho 15 titik dan rapat umum sebanyak 20 titik.
“Untuk pemasangannya teknisnya nanti ada rapat selanjutnya,” pungkas Rumkabu. [SDR-R4]