Manokwari, TABURAPOS.CO – DPRD Manokwari menyetujui rancangan APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemda Manokwari, senilai Rp 1, 663 triliun lebih.
Persetujuan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou dan pimpinan DPRD, Bons Z. Rumbruran, pada rapat paripurna, Jumat (29/9).
Bupati mengatakan, dalam proses pelaksanaan penyusunan rancangan APBD Perubahan T.A 2023 terdapat kekurangan dalam proses pelaksanaannya. Namun, hal itu tidak menjadi penghalang, persetujuan antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Manokwari tetap terlaksana.
“Walaupun kita masih terdapat kekurangan namun saya berharap hal ini tidak menjadi halangan dalam pencapaian kesepakatan dan persetujuan antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Manokwari terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” ujar Hermus.
Hermus memastikan, persetujuan rancangan komponen anggaran 2023 telah disusun melalui mekanisme konsultasi, klarifikasi dan konfirmasi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Manokwari, Bons Rumbruren yakin, APBD Perubahan T.A 2023 yang telah disetujui menjadi momentum yang sangat baik bagi upaya meningkatkan pelayanan kepada publik demi memajukan dan memakmurkan seluruh lapisan masyarakat di Manokwari
“Maka ini menjadi kebersamaan untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh program-program di perubahan APBD 2003 secara bertumbunan dengan baik dan diharapkan nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum di Kabupaten Manokwari,“ pungkas Rumbruren.
Adapun rincian APBD Perubahan T.A 2023 Kabupaten Manokwari, pendapatan daerah sebesar Rp1,663 triliun, belanja daerah Rp1,624 triliun lebih. Dari akumulasi ini terjadi surplus sebesar Rp 39,044 miliar.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 2,645 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 41,690 miliar, pembiayaan neto Rp39,044 miliar, dan silpa 0 rupiah.
Sementara itu, untuk pendapatan daerah, yaitu pendapatan asli daerah sebesar Rp127,873 miliar, pendapatan transfer Rp1,423 triliun, dan pendapatan daerah yang sah Rp 50 miliar. [SDR-R4]