• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

GA Divonis 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Ganja 8,183 Kg

TaburaPos by TaburaPos
03/10/2023
in POLHUKRIM
0
Kapolda cq Direskrimsus ‘Dipraperadilankan’ Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengungkapan kasus narkotika Golongan 1 jenis Ganja oleh penyidik BNN Provinsi Papua Barat dengan 3 terdakwa, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu, 20 September 2023.

Ketiga terdakwa, yaitu: Muhammad F.Z. Husein (MFZH), Garry Armando (GA), dan Vanley N. Padene (VNP), tersangkut kasus narkotika jenis Ganja seberat sekitar 8,183 kg, dibawa dari Jayapura, Papua, menumpang KM Gunung Dempo menuju Sorong pada 13 Februari 2023.

Dari ketiga terdakwa, hanya hukuman GA yang dinaikkan majelis majelis, diketuai Haries S. Lubis, SH, MH, jauh dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, selama 6 tahun pidana penjara.

Pasalnya, selain berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, GA juga pernah tersangkut kasus narkotika Golongan 1 jenis Tembakau Gorilla di PN Sorong pada 2021 lalu.

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa kasus narkotika atas ketiga terdakwa ini sudah diputuskan pada Rabu, 20 September 2023.

“GA saja yang naik menjadi 12 tahun dari tuntutan penuntut umum selama 6 tahun, karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” jawab Humas PN yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Jumat, 22 September 2023.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa, MFZH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1’ sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ucap majelis hakim dalam putusannya.

Menetapkan barang bukti: 1 handphone Poco, 1 simcard Telkomsel, 1 tas koper besar, 1 plastik sampah ukuran besar warna hitam, 1 plastik sampah ukuran kecil warna hitam, 1 tas jinjing Polo Army, 1 tas jinjing Treker, dan 1 tas jinjing kain.

Kemudian, 1 tiket kapal KM Gunung Dempo atas nama terdakwa, 15 plastik bening ukuran sedang, 1 karung 20 kg diduga berisi Ganja dengan berat awal 1,946 kg, 1 karung 10 kg diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat awal 3,311 kg, 1 karung 10 kg diduga berisi Ganja dengan berat 1,161 kg, dan 1 plastik bening berukuran besar diduga berisi Ganja 511 gram.

Selanjutnya, 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi Ganja dengan berat awal 565 gram, 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi Ganja dengan berat awal 286 gram, 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi Ganja dengan berat awal 196 gram, 1 plastik bening berukuran kecil dengan berat awal 207 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Hal senada juga dituntut JPU. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanan.

Dalam putusan terhadap terdakwa GA dan VNP, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, GA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.

Sementara terhadap terdakwa II, VNP, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Di dalam sidang beragenda tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan subsider.

Informasi yang dihimpun, terungkap bahwa putusan terhadap terdakwa GA lebih berat dibandingkan VNP, karena dia pernah tersangkut kasus narkotika ‘Golongan 1 bagi diri sendiri’ sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, di PN Sorong pada 2021 lalu.

Dengan perbuatannya, GA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan pada Selasa, 8 Juni 2021 silam.

Majelis hakim PN Sorong yang diketuai, Willem Marco Erari, menetapkan barang bukti 1 bungkus plastik sedang berwarna bening berisikan narkotika jenis Tembakau Gorila, 1 bungkusan paketan plastik warna bening, 1 jaket Sweater warna hitam, dan 1 handphone merek Samsung S9 warna hitam, dimusnahkan. [HEN-R1]

Previous Post

Pajak Daerah pada Triwulan III Terkumpul Rp 39,5 Miliar Lebih

Next Post

Kepala Distrik Prafi Ajak Masyarakat Urus Administrasi Kependudukan

Next Post
Polisi Periksa Delapan Saksi Dalam Kecelakaan Laut di Teluk Doreri

Kepala Distrik Prafi Ajak Masyarakat Urus Administrasi Kependudukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!