Manokwari, TABURAPOS.CO – Dugaan pelecehan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang dilaporkan korban berinisial CR, disebut masih dalam penyidikan.
Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan menjelaskan, laporan ini masih dalam proses penyidikan, dimana terlapor, dalam hal ini oknum pejabat, masih berstatus saksi terlapor.
“Kita sementara menunggu hasil visum. Kalau visum itu sudah keluar, nanti kita lihat isinya apa. Jadi, sampai sekarang statusnya masih saksi terlapor, tetapi status kasusnya sudah naik di penyidikan,” tandas Pandiangan kepada wartawan di Polda Papua Barat, Senin (2/10).
Dijelaskan Wadireskrimum, hasil visum ini akan menentukan, apalagi kasus ini lex spesialis-nya menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dimana salah satu alat bukti adalah hasil visum.
“Jadi, penerapan pasalnya Undang-undang TPKS. Kita tinggal menunggu hasil visum, begitu keluar, kita gelar perkara untuk penetapan status terlapor,” ujar Pandiangan.
Diakuinya, proses pemeriksaan ini sudah selesai, hanya tinggal menunggu hasil visum. “Kita tidak bisa memaksa, kalau sudah keluar baru kita lakukan gelar perkara,” kata Wadireskrimum.
Dirincikan Pandiangan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sedang menunggu hasil visum dari dokter psikiatrikum di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta. Selanjutnya, kata dia, dari hasil visum tersebut, lalu dilakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor.
Pandiangan mengatakan, dalam kasu ini, penyidik sama sekali tidak diintervensi pihak mana pun dan secara umum, untuk mekanisme pembuktian, memang seperti itu.
Dari hasil visum itu, sambung dia, maka nanti penyidik akan melihat seberapa parah korban dalam kasus ini, apakah hanya luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia. “Kan itu jadi salah satu bukti surat yang harus kita penuhi, karena mekanisme hukumnya seperti itu,” paparnya.
Disinggung tentang penyelesaian restorative justice (RJ), jelas Wadireskrimum, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi, tetapi itu saja sampai sekarang tidak ada. [AND-R1]